Senin 20 May 2024 19:10 WIB

Jadwal PPDB Online di Jakarta 10 Juni-4 Juli 2024, Ber-KTP DKI Belum Tentu Bisa Daftar

Calon peserta PPDB adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga.

Guru melayani orang tua murid mengajukan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Grogol Selatan 08, Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (20/5/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membuka prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 yang harus dilakukan para peserta didik baru sebelum mendaftar PPDB Jakarta 2024 yang rencananya akan dibukan pada Juni 2024.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Guru melayani orang tua murid mengajukan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SD Grogol Selatan 08, Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (20/5/2024). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membuka prapendaftaran PPDB Jakarta 2024 yang harus dilakukan para peserta didik baru sebelum mendaftar PPDB Jakarta 2024 yang rencananya akan dibukan pada Juni 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta secara resmi membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 secara daring (online) jenjang SD hingga SMA pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024. Adapun untuk pendaftaran akun sudah bisa dimulai pada 20 Mei sampai 27 Mei 2024.

"Jadi silakan bagi orang tua yang mau mendaftarkan akun," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin di Kantor Disdik DKI, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).

Baca Juga

Budi menyebut mulai hari ini pendaftaran online jenjang sekolah dasar (SD) sudah bisa dimulai, lalu 27 Mei untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP), dan 3 Juni untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

"Calon Peserta Didik Baru (CPDB) adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan berdomisili di DKI. Jadi yang tidak berdomisili di DKI Jakarta mohon maaf, ya walaupun ber-KTP di DKI Jakarta ini tidak bisa untuk mendaftar," ujar Budi. 

 

Lalu, Budi mengatakan, daya tampung siswa SD masih memadai, sedangkan jenjang SMP dan SMA negeri masih terbatas. "Untuk SD memiliki daya tampung di 95.673. Lalu untuk SMP di angka 71 ribu. Sedangkan, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang ada di sini ada 151 ribu. Jadi hanya 47 persen. Sedangkan SMA, daya tampung hanya di 20.130 dan CPDB ada di angka 39.141 atau lebih 35 persen," ucap Budi.

Selain itu, Budi menjelaskan, Disdik DKI Jakarta membuka jalur PPDB bersama yang merupakan bagian dari PPDB Jakarta dan memungkinkan calon siswa SMA dan SMK memiliki sekolah swasta dengan jalur afirmasi. Siswa yang nantinya diterima dari PPDB bersama tidak dipungut biaya.

Budi mengingatkan, orang tua siswa bisa membuat akun PPDB di situs Disdik DKI Jakarta, https://disdik.jakarta.go.id/. Selain itu, orang tua juga bisa membuat akun PPDB di posko PPDB yang tersebar di 12 titik di Jakarta.

"Dinas Dukcapil juga melakukan pendampingan, akan ada posko Dukcapil, ada 12 posko yang kami siapkan," ucap Budi.

photo
Komik Si Calus : PPDB - (Republika/Daan Yahya)

 

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement