REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat presiden (surpres) ke Ketua DPR Puan Maharani, terkait penggantian Panglima TNI dari Laksamana Yudo Margono kepada Jenderal Agus Subiyanto. Hal itu merespons masa dinas Laksamana Yudo yang akan berakhir pada akhir November 2023.
Adapun Jenderal Agus saat ini menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Bahkan, ia baru dilantik Jokowi menjadi KSAD di Istana Kepresidenan pada Rabu (25/10/2023).
Jokowi mengaku, punya alasan tersendiri ketika mengusulkan eks Dandim Surakarta tersebut menjadi Panglima TNI ke-23. Menurut dia, jam terbang Agus telah memenuhi unsur untuk diajukan menjadi Panglima TNI.
"Pertama beliau kan Wakil KSAD kemudian menjadi KSAD tetapi kalau melihat jam terbangnya saya kira di teritorial, kemudian di administratif, akademis memenuhi semuanya," ujar Jokowi dalam keterangan persnya di sela kunjungan kerja ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Rabu (1/11/2023).
Jokowi menyampaikan, usulan itu sebenarnya sudah disampaikan kepada DPR sejak pekan lalu. Untuk itu, saat ini, pemerintah dalam posisi menunggu persetujuan DPR, sebelum nantinya menunjuk perwira tinggi (pati) bintang tiga untuk mengisi posisi KSAD baru.
Untuk kandidat yang ditunjuk, Jokowi mengaku belum siapa KSAD pengganti Jenderal Agus. "(KSAD) Ya belum, satu satu, ini kan memperoleh persetujuan dari DPR terlebih dhulu baru setelah ada persetujuan baru kita berpikir KSAD yang baru," katanya.
Hanya saja, dari informasi yang dikumpulkan Republika.co.id, Panglima Kostrad Letjen Maruli Simanjuntak menjadi kandidat kuat pengganti Jenderal Agus. Maruli yang merupakan menantu Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan juga kedapatan ke Istana pada Senin (30/10/20/2023), untuk bertemu Mensesneg Pratikno.
Sementara itu, DPR telah menerima surpres dari Presiden Jokowi terkait calon panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono. "Nama yang diusulkan oleh Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto SE, MSI, yang saat ini menjabat sebagai kepala Staf Angkatan Darat," ujar Ketua DPR Puan Maharani di Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Setelah surpres diterima, DPR akan menugaskan Komisi I DPR untuk menjalankan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kepada Agus. Mekanisme tersebut maksimal harus dilaksanakan 20 hari setelah surpres diterima pihaknya.