Rabu 01 Nov 2023 12:02 WIB

KSAD Jenderal Agus Subiyanto Siap Ikut Fit and Proper Test Panglima TNI

Presiden Jokowi mengusulkan Jenderal Agus menggantikan Laksamana Yudo Margono.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
KSAD Jenderal Agus Subiyanto saat mendampingi Menhan Prabowo Subianto meresmikan Rumah Sakit Tingkat III Salak dr Sadjiman Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/11/2023).
Foto: Republika.co.id/Flori Anastasia Sidebang
KSAD Jenderal Agus Subiyanto saat mendampingi Menhan Prabowo Subianto meresmikan Rumah Sakit Tingkat III Salak dr Sadjiman Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, dirinya siap untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPR. Hal itu merespons namanya yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi pengganti Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI ke-23

"Siap lah," kata Agus singkat usai mendampingi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan Rumah Sakit Tingkat III Salak dr Sadjiman Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/11/2023). 

Meski demikian, mantan Wakil KSAD tersebut mengaku belum mengetahui kapan proses itu bakal dilakukan oleh DPR. "Saya belum dengar kapan fit and proper test (dilaksanakan)," ujar Agus.

Sebelumnya, DPR telah menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Jokowi terkait calon Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono yang akan pensiun pada akhir November 2023. Nama yang diusulkan Jokowi adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto.

"Nama yang diusulkan oleh Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto SE, MSI, yang saat ini menjabat sebagai kepala Staf Angkatan Darat," ujar Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan isi surpres tersebut di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Setelah surpres diterima, DPR akan menugaskan Komisi I DPR untuk menjalankan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan kepada Agus. Mekanisme tersebut maksimal harus dilaksanakan 20 hari setelah surpres diterima dewan.

"Karenanya sesuai dengan mekanisme yang ada, DPR akan memulai proses mekanisme di DPR untuk bisa menindaklanjuti surat usulan pengganti calon panglima tersebut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada di DPR," ujar Puan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement