Rabu 01 Nov 2023 01:57 WIB

Dikabarkan Mundur Sebagai Menko Polhukam, Begini Jawaban Mahfud MD

Merujuk keputusan MK, Mahfud tidak perlu mundur, hanya wajib minta izin presiden.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Menko Polhukam sekaligus cawapres PDIP, Mahfud MD.
Foto: AP Photo/Dita Alangkara
Menko Polhukam sekaligus cawapres PDIP, Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden (cawapres) PDIP Mahfud MD memberi sinyal tetap berada di posisinya sebagai Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) hingga masa pemerintahan Jokowi berakhir pada 20 Oktober 2024.

Mahfud menjamin patuh terhadap aturan selama ikut Pilpres 2024. Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi aturan soal keikutsertaan menteri dalam Pilpres 2024.

"Kita jalan sesuai dengan peraturan saja," kata Mahfud dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id di Jakarta pada Selasa (31/10/2023) malam WIB. 

Mahfud menjelaskan, seorang menteri tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya hanya karena menjadi cawapres. Mahfud berencana tetap menjalankan tugasnya sebagai menteri dan hanya akan mengambil cuti saat dimulainya kegiatan kampanye.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asya'ri, juga menyatakan, Mahfud tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan menteri. Hasyim mengatakan Mahfud hanya perlu mendapatkan izin resmi dari Presiden Jokowi.

Menurut Undang-Undang Pemilu, seorang menteri atau pejabat setingkat menteri yang ingin mencalonkan atau dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden harus mengundurkan diri. Tapi aturan itu telah berubah usai diputus Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga sang menteri hanya memerlukan surat izin dari presiden.

Surat izin tersebut memiliki kesamaan dengan surat izin yang diberikan kepada kepala daerah. "Surat izinnya kepada presiden, sebagaimana kepala daerah. Maka kemudian kalau didaftarkan harus sudah ada surat izin dari presiden," kata Hasyim.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement