Senin 30 Oct 2023 18:33 WIB

Digugat Rp 70,5 Triliun, Ketua KPU Pastikan Hadiri Sidang Jika Ada Pemanggilan

KPU digugat karena menerima pendaftaran bakal capres-cawapres Prabowo-Gibran.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Ketua KPU Hasyim Asyari usai acara pelantikan anggota KPU kabupaten/kota dari 87 kabupaten/kota di 9 provinsi periode 2023-2028 di halaman kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Foto: Republika/ Eva Rianti
Ketua KPU Hasyim Asyari usai acara pelantikan anggota KPU kabupaten/kota dari 87 kabupaten/kota di 9 provinsi periode 2023-2028 di halaman kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi ihwal gugatan Rp 70,5 triliun akibat diterimanya pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dia belum mau berkomentar banyak, namun mengakui akan hadir jika ada pemanggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kalau nanti sudah ada panggilan sidang kita hadiri sidangnya," kata Hasyim kepada wartawan usai acara pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Baca Juga

Hasyim mengaku belum tahu secara detail mengenai gugatan itu. Dia menyebut akan mempelajari isi gugatan jika memang sudah ada panggilan dari pengadilan.

"Belum ada panggilannya, bahan gugatannya belum ada. Nanti kalau ada kita pelajari, terus kemudian bagaimana menghadapi itu. Sekarang belum bisa komentar," ujar dia.

Sebelumnya diketahui, sekumpulan orang yang mengatasnamakan Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran menerima pendaftaran capres Prabowo Subianto meski usia cawapresnya Gibran Rakabuming Raka belum mencapai 40 tahun. Mereka menggugat KPU dengan angka materiil Rp 70,5 triliun.

"Kami kuasa hukum dari (penggugat) Dr Demas Brian Wicaksono, hari ini kami mengajukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU dikarenakan telah menerima pendaftaran bacapres cawapres Prabowo-Gibran," kata kuasa hukum penggugat, Anang Suindro kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Anang menjelaskan, perbuatan melawan hukum itu terjadi pada 25 Oktober 2023, tepat saat Prabowo-Gibran mendaftar sebagai capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju. Dia menyebut peristiwa itu melanggar hukum yang berlaku dalam Peraturan KPU (PKPU).

"Kami melihat peristiwa yang dilakukan KPU yaitu menerima pendaftaran itu melanggar PKPU Pasal 13 ayat 1 huruf i yang di situ masih mensyaratkan usia capres-cawaprws 40 tahun. Belum ada perubahan, KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU," jelas dia.

Anang menuturkan, dengan belum adanya perubahan PKPU, seharusnya KPU tunduk pada PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres. "Kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum, maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku warga negara Indonesia dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum, salah satunya membayar kerugian materi Rp 70,5 triliun," ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement