Senin 30 Oct 2023 10:32 WIB

Pihak KPK tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Pihak KPK tidak menghadiri sidang perdana praperadilan Syahrul Yasin Limpo.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pihak KPK tidak menghadiri sidang perdana praperadilan Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pihak KPK tidak menghadiri sidang perdana praperadilan Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadwalkan digelar hari ini, Senin (30/10/2023).Namun, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak dapat hadir dalam sidang perdana tersebut.

"Tidak (dapat hadir), karena Tim Biro Hukum hari ini (30/10) ada agenda menghadiri sidang praperadilan perkara lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Baca Juga

Ali mengatakan, pihaknya pun telah mengirimkan surat konfirmasi kepada hakim yang menangani sidang ini. KPK mengaku akan hadir dalam kesempatan selanjutnya.

"Namun, sudah berkirim surat kepada hakim untuk hadir pada kesempatan berikutnya pada sidang praper yang diajukan oleh SYL tersebut," ujar Ali.

Diketahui, SYL mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan ini terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

"Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sah atau tidaknya penetapan tersangka.Pemohon Syahrul Yasin Limpo," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Gugatan itu diajukan pada Selasa (10/10/2023). Djuyamto mengatakan, pihak tergugat dalam permohonan tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PN Jaksel menunjuk Alimin Ribut Sujono sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan tersebut.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10/2023). Sedangkan SYL dan Hatta baru ditahan pada Jumat (13/10/2023) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10 ribu dolar Amerika Serikat.

Uang itu kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa.

Seluruh uang yang disetorkan selanjutnya digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta, diantaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement