Jumat 27 Oct 2023 23:09 WIB

Sejumlah Pakar dan Praktisi Sebut UU Kepailitan dan PKPU Dinilai Perlu Revisi

UU Kepailitan dan PKPU dinilai belum sepenuhnya beri kepastian hukum

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi bangkrut. UU Kepailitan dan PKPU dinilai belum sepenuhnya beri kepastian hukum
Foto: Freepik
Ilustrasi bangkrut. UU Kepailitan dan PKPU dinilai belum sepenuhnya beri kepastian hukum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia dinilai belum mampu mengakomodasi kepastian hukum bagi kreditur dan debitur dalam penyelesaian masalah utang-piutang.

Ketua Komisi Yudisial (KY), Prof Amzulian Rifai, bahkan sempat menyoroti dugaan praktek mafia perkara PKPU. Amzulian sejak beberapa tahun belakangan mengendus keanehan dalam perkara semacam itu.

Baca Juga

"Saya tidak menggurui isu peradilan tapi saya temui entah saya sebut mafia soal PKPU, bagaimana kasus sekarang atas nama PKPU ternyata ada mafia disitu," kata Amzulian beberapa waktu lalu.

Amzulian mensinyalir banyak putusan aneh mengenai kasus PKPU di Indonesia. Keanehan ini bahkan bisa disadarinya yang bukan seorang pakar di bidang hukum bisnis.

"Saya bukan ahli hukum bisnis tapi PKPU setingkat di bawah pailit, silakan KPK dalami karena banyak putusan aneh," ujar Amzulian.

Sementara itu, Managing Partner Dwinanto Strategic Legal Consultant (DSLC), Rizky Dwinanto memandang UU Kepailitan dan PKPU seharusnya ditujukan untuk melindungi debitur yang mengalami kesulitan dalam berbisnis. Namun sekarang banyak digunakan oleh kreditur untuk melakukan penagihan utang.

Rizky menilai penggunaan UU No. 37/2004 telah bergeser dari tujuan utamanya sebagai salah satu sarana untuk penyelesaian utang-piutang yang adil, cepat, transparan dan efektif.

"Melalui UU tersebut, debitur yang mengalami kesulitan dalam berusaha sehingga terkendala dalam menunaikan kewajiban pembayaran utangnya kepada kreditur, dapat mengajukan skema PKPU," kata Rizky dalam keterangan pers pada Jumat (27/10/2023).

"Atau mungkin kalau debitur yang benar-benar sudah sangat kesulitan dalam berbisnis dan membayar utangnya, dia bisa memakai mekanisme pengajuan pailit. Jadi fokusnya ke perlindungan debitur," ujar Rizky.

Rizky menyebut saat ini UU No. 37/2004 justru dijadikan alat atau skema hukum untuk melakukan penagihan utang oleh kreditur kepada debitur. Akibatnya, mayoritas permohonan PKPU dan pailit di Indonesia malah lebih banyak datang dari kreditur.

"Kalau berangkat dari fenomena saat ini, ketika utang belum terbayar 2 bulan sudah dimohonkan PKPU, lalu utang Rp 100 juta belum terbayar sudah diajukan PKPU. Ini akhirnya jadi moral hazard. Seharusnya kita lihat dulu kondisi perusahaan debitur dan kondisi ekonomi saat ini. Supaya jangan sedikit-sedikit PKPU atau pailit," ujar Rizky.

Untuk itu, Rizky menilai penting revisi UU No. 37/2004 agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kondisi perekonomian saat ini. Dia meyakini hukum kepailitan yang kuat dan konsisten dapat membantu mengurangi risiko penyalahgunaan proses kepailitan.

"Penyelesaian dalam kasus kepailitan harus adil bagi semua pihak, baik kreditur maupun debitur," ujar Rizky.

Baca juga: Perbedaan Mencolok Antara Miskin dan Kaya dalam Jalani Hisab Amal Kelak di Akhirat

Di sisi lain, Presiden Direktur AJ Capital Geoffrey D. Simms menyatakan hukum harus dapat memberikan rasa keadilan dan perlindungan yang sama bagi kreditur maupun debitur. Apalagi dalam sistem ekonomi yang semakin kompleks dan terhubung (melampaui batas negara).

"Kreditur, debitur, dan pengadilan semuanya harus berpartisipasi dan memiliki peran masing-masing dalam proses kepailitan dan PKPU," ujar Simms.

Simms menekankan hukum harus digunakan sebagai sarana untuk melakukan restrukturisasi bisnis yang sehat.

"Caranya memastikan hak-hak para kreditur terlindungi sambil membantu mengatasi masalah perusahaan (debitur) yang mengalami kesulitan agar kembali sehat dan dapat menyelesaikan kewajiban yang dimilikinya," ujar Simms. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement