Kamis 26 Oct 2023 13:25 WIB

Polisi Ungkap Tersangka Eksekutor Utama di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Eksekutor utama pembunuh ibu dan anak diketahui berdasarkan keterangan dar M Ramdanu.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Petugas kepolisian melakukan penyisiran saat olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023).
Foto:

Salah satu tersangka kasus pembunuhan yakni, M Ramdanu alias Danu mengajukan permohonan status justice collabolator. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kemudian melakukan asesmen terhadap Danu. 

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan LPSK akan melakukan asesmen terhadap Danu. Petugas LPSK selanjutnya akan bertemu dengan keluarga Danu di Karawang. 

"LPSK akan melakukan assesment terhadap Danu kemudian berkoordinasi dengan penyidik setelah itu akan bertemu dengan keluarganya," ucap dia, Kamis (26/10/2023). 

Surawan mengatakan, kedatangan LPSK ke Polda Jawa Barat berkaitan dengan permohonan Danu menjadi justice collaborator. Hasil assesment akan menentukan apakah permohonan justice collaborator dikabulkan. 

"Nanti itu kan tergantung dari hasil asesmen LPSK," kata dia.

Pada Selasa (23/10/2023), Polda Jabar menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Subang. Dari rumah korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalan Cesuti, Jalancagak, Subang, ditemukan barang bukti sarung untuk menyimpan golok yang diduga digunakan untuk membunuh korban.

Adapun, Golok itu sendiri hingga saat ini belum ditemukan dan masih dalam tahap pencarian. "(Golok) masih pencarian, baru sarung (ditemukan)," kata Surawan.

Menurut Surawan, hasil olah TKP yang dilaksanakan pada Selasa, sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh M Ramdanu alias Danu salah satu tersangka. Diketahui, perkara ini baru terungkap setelah 2 tahun berlalu berkat pengakuan Danu yang menyerahkan diri ke Polda Jabar beberapa waktu lalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement