REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL). Lembaga antirasuah itu pun mengungkapkan alasan meminta pemeriksaan Firli dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023).
"Beberapa waktu lalu, Kapolri juga sudah sampaikan bahwa penyidikan perkara tersebut di bawah asistensi Mabes Polri. Sehingga tentu tepat bila pemeriksaan Bapak Firli Bahuri sebagai saksi dalam perkara dimaksud dilakukan di Mabes Polri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut Firli juga didampingi oleh Tim Biro Hukum KPK. Menurut Ali, pendampingan yang dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Semua insan KPK yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara mana pun selalu didampingi Tim Biro Hukum KPK," jelas Ali.
"Sebagaimana beberapa waktu lalu para pegawai KPK yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya juga sama, mereka dengan pendampingan Tim Biro Hukum KPK," kata Ali menambahkan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan tetap menangani kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Hanya saja khusus pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dilakukan di Bareskrim Polri.
"Penanganan kasusnya tetap ditangani Polda Metro Jaya. Hanya khusus pemeriksaan (Firli Bahuri hari ini) saja dilaksanakan Dittipidkor Bareskrim Polri,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Menurut Ade, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilaksanakan di Bareskrim Polri merupakan permintaan dari pimpinan KPK kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Ade menyebut, permintaan tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan KPK kepada pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui surat yang diterima pada Senin (23/10/2023).