Selasa 24 Oct 2023 21:08 WIB

Olah TKP Ulang Pembunuhan Subang, Warga Soraki Kendaraan yang Ditumpangi Tersangka

Polisi memastikan hasil olah TKP dan keterangan tersangka Danu cocok dan sesuai.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Warga menyaksikan proses olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan  ibu dan anak, Tuti Suhartini  (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada tahun 2021. Dalam kasus tersebut, Dirkrimum Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep Hidayah, M Ramdanu, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Foto:

Sejak peristiwa pembunuhan mencuat di media massa, ia mengaku warga sekitar sudah mencurigai bahwa pelaku adalah orang dekat korban. Namun, kronologi pembunuhan sendiri yang belum diketahui warga.

"Dari dulu orang beredar (kabar) begitu yakin (pelaku Y). Pas keungkap Y tersangka gak kaget," kata dia.

Ia mengaku tidak terlalu mengenal sosok korban dan tersangka Yosep. Namun, dari jauh keduanya dikenal sebagai orang baik-baik. "Sepintas orang baik-baik," tutur dia.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan olah TKP ulang dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka Danu dengan hasil olah TKP. Hasilnya keterangan Danu dan olah TKP sama.

"Kondisi awal TKP saat kejadian dan dari keterangan Danu supaya cocok sesuai," tegas dia.

Ia melanjutkan hasil Laboratorium Forensik terkait bercak darah dan keterangan Danu sesuai. Selanjutnya ke depan akan dilakukan pra rekon dan rekonstruksi. Lima orang tersangka ditetapkan dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah, Mimin, Arighi, Abi, dan Danu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement