Selasa 24 Oct 2023 21:08 WIB

Olah TKP Ulang Pembunuhan Subang, Warga Soraki Kendaraan yang Ditumpangi Tersangka

Polisi memastikan hasil olah TKP dan keterangan tersangka Danu cocok dan sesuai.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Warga menyaksikan proses olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan  ibu dan anak, Tuti Suhartini  (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada tahun 2021. Dalam kasus tersebut, Dirkrimum Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep Hidayah, M Ramdanu, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Foto:

Sesaat mobil tersebut keluar dari halaman parkir rumah menuju jalan raya, para warga meneriaki orang yang berada di dalam rumah. Usai kendaraan tersebut pergi dan olah TKP selesai, para warga membubarkan diri dan arus lalu lintas kembali berjalan normal. "Hoooohhh turun, turun," teriak warga kepada tersangka Danu.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, warga rela berpanas-panasan untuk melihat petugas yang tengah olah TKP ulang karena rasa penasaran. Mayoritas penonton olah TKP kasus pembunuhan Subang adalah ibu-ibu. Sebagian warga menonton tepat di depan rumah korban tepatnya di sebagian badan jalan terhalang oleh garis polisi yang dipasang petugas.

Sedangkan sebagian warga lainnya menonton di pinggir jalan yang bersebelahan dengan rumah korban. Mereka pun sedikit menghabiskan area badan jalan. Akibat warga yang menonton olah TKP, arus lalu lintas sering kali mengalami kepadatan. Namun, petugas mengatur arus lalu lintas agar kendaraan tidak menumpuk.

Salah seorang warga Desa Jalancagak Ahya Rohaya mengaku sengaja ingin melihat proses olah TKP meski harus berpanas-panasan. Ia merasa penasaran dengan kronologi pembunuhan dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

"Sengaja (menonton) karena bikin penasaran. Penasaran warga kronologinya gimana," tutur dia saat ditemui di TKP rumah korban di Jalan Ciseuti, Jalancagak, Subang, Selasa (24/10/2023).

Warga tak kaget Yosep jadi tersangka...

 

photo
Petugas kepolisian berjaga saat olah tempat kejadian perkara di area rumah korban di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang terjadi pada tahun 2021. Dalam kasus tersebut, Dirkrimum Polda Jabar menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep Hidayah, M Ramdanu, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi. - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement