Rabu 25 Oct 2023 00:19 WIB

YLBHI Bela Rocky Gerung: Pelaporan Kasus Ini Serangan Demokrasi

Perkara yang menjerat Rocky Gerung,  modus untuk memberangus demokrasi masyarakat.

Pengamat Politik Rocky Gerung (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Rocky Gerung memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengamat Politik Rocky Gerung (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). Rocky Gerung memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Polri untuk menghentikan perkara yang menjerat Rocky Gerung. Pasalnya, perkara yang menjerat Rocky Gerung, merupakan modus untuk memberangus demokrasi masyarakat.

Ketua YLBHI Muhamad Isnur menilai,  penerapan pasal karet yang terkesan dipaksakan, merupakan  salah satu cara untuk menjerat dan menyeret seseorang ke ranah hukum. "Upaya pelaporan pidana maupun perdata dan lainnya kepada Rocky Gerung, merupakan serangan langsung terhadap  demokrasi maupun kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia," ujar Muhamad Isnur, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Selasa (24/10/2023).

"Ini merupakan modus yang sama, ketika seseorang menyerukan tentang keadaan, tentang kebijakan pemerintah, dibalas dengan tindakan-tindakan yang represif," katanya.

Dia mencontohkan, pasal karet itu juga diterapkan kepada Harus dan Fatia, pada kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan.

"Pasal yang pada semua kasus digunakan. Pasal keonaran pun digunakan kepada Haris dan Fatia. Walaupun tidak ada keonaran. Keonarannya apa, pro kontra di YouTube,"ucap dia.

"Dan Rocky Gerung pun sama, pasal ini dipakai lagi. Pasalnya seolah-olah dia buat keonaran, padahal tidak pernah ada pembuktian,"jelasnya.

Muhamad Isnur juga menilai, kondisi tersebut merupakan kemunduran dari demokrasi. "Demokrasi di tepi jurang," tegasnya.

Direktur Lokataru Nurkholis Hidayat pada kesempatan itu juga mengatakan, laporan pidana terhadap aktivis Rocky Gerung yang ditangani Bareskrim Mabes Polri merupakan tindakan persekusi. Apalagi, semua laporan terhadap Rocky, kini naik ke tahap penyidikan.

"Artinya, mereka sudah memutuskan ada peristiwa pidana meski kita belum mendengar seperti apa status tersangka Rocky Gerung," kata kuasa hukum Rocky, Nurkholis Hidayat.

Dalam dokumen penyidikan yang diterima Nurkholis, tak hanya muncul nama Rocky. Namun tertulis nama Rocky dan kawan-kawan. 

"Pasal yang ditingkatkan ke penyidikan ini berkaitan dengan keonaran di Pasal 14 dan 15 KUHP," ujar dia.

Menurut Nurkholis, dalam hukum pidana harus dilihat bahwa suatu persekusi terhadap peristiwa pidana itu ada itikad baik. Namun, apa yang ditemukan dalam kasus Rocky, kata dia, terbalik dari unsur itikad baik.

"Yang kita lihat orkestra laporan begitu banyak dan terorganisir, sisitematik. Pasalnya semua sama mengarah ke Rocky Gerung," ujar Nurkholis. 

Menurut dia ada puluhan laporan menyasar Rocky. Laporan itu bukan sekadar laporan pidana melainkan tindakan persekusi. "Bahkan di lapangan diikuti dengan tindakan persekusi sebagaimana kita lihat," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement