Febrie, pun meyakini, kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk ini, ditaksir merugikan negara dengan angka yang besar. Modus penyimpangan yang dilakukan terkait dengan pengelolaan izin usaha tambang resmi milik PT Timah, yang pengelolaannya dipaksakan ke pihak lain.
Pengusutan korupsi PT Timah Tbk ini, diumumkan ke penyidikan sejak Kamis (12/10/2023). Pada Selasa (17/10/2023), tim penyidik Jampidsus terjun ke pertambangan timah di Bangka melakukan penggeledahan.
Penggeledahan pertama dilakukan di rumah tinggal di Jalan Toboali-Sadai, di Kecamatan Toboali, di Bangka Selatan. Di lokasi penggeledahan kedua, dilakukan di Jalan Raya Puput Sadai, di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan. Sedangkan lokasi penggeledahan ketiga, dilakukan di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, di Bangka Selatan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, kasus korupsi ini, terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah yang diserahkan kepada pihak swasta sejak 2015-2023. “Diduga pengalihan IUP-IUP ini dilakukan dengan cara ilegal yang sangat merugikan negara,” kata Kuntadi.
Dari pengelolaan oleh pihak swasta tersebut, menghasilkan timah yang dijual kembali ke PT Timah. “Jadi ini IUP 2015 sampai 2022, yang itu kita yakini sangat besar kerugian negaranya,” kata Kuntadi.
Namun begitu, Kuntadi mengatakan, belum dapat mengestimasi besaran kerugian negara versi penyidikan. Karena dikatakan dia, proses pengusutan kasus ini yang terbilang baru. Pun dikatakan dia, perlu hasil kerja otoritas lain, sepert BPKP yang punya perangkat tim untuk melakukan audit dalam menghitung besaran kerugian negara.