Senin 23 Oct 2023 17:29 WIB

Prabowo Tegaskan tak Pakai Alat Negara untuk Menangkan Pilpres 2024

Kalau bukan kepentingan dinas, saya ke mana-mana saya juga pakai sarana sendiri.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto usai Rapat Pimpinan Nasional Partai Gerindra di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto usai Rapat Pimpinan Nasional Partai Gerindra di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto menjawab pertanyaan soal potensi penggunaan alat negara untuk memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Prabowo saat ini menjabat sebagai menteri pertahanan (menhan).

Aturan undang-undang yang diketok Mahkamah Konstitusi (MK), capres berstatus menteri tidak wajib mundur, hanya perlu izin presiden. Adapun Prabowo sudah menggandeng putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Baca Juga

"Saya kira kita semua dewasa, ya kan? Kita juga sudah punya kesadaran, pemikiran, tidak perlu kita pakai sarana prasarana pemerintah, ya," ujar Prabowo usai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

"Saya sendiri selama ini kalau udah bukan kepentingan dinas, saya ke mana-mana saya juga pakai sarana sendiri. Kita dewasa, kita memberi contoh," kata Prabowo menjelaskan.

Sebelumnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai peraturan KPU (PKPU), yaitu merujuk PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Idham mengatakan, hal itu untuk merespons pernyataan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy yang mengatakan duet Prabowo-Gibran berpotensi dipersoalkan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ditindaklanjuti dengan revisi PKPU.

"Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berbunyi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," ujar Idham di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement