Senin 23 Oct 2023 16:16 WIB

Gerindra Mengaku akan Berkomunikasi dengan PDIP Soal Gibran

Rapimnas Partai Gerindra di Jakarta, sehari, tidak dihadiri Gibran Rakabuming Raka.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto didampingi Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di acara rapimnas di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
Foto:

Partai Gerindra telah menyelesaikan rapimnas di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin. Forum tertinggi kedua partai berlambang kepala garuda itu menghasilkan dua kesepakatan.

"Sudah sepakat bahwa seluruh pengurus Gerindra baik dari tingkat provinsi sampai dengan tingkat paling bawah akan bergerak untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta.

Kedua, Rapimnas Partai Gerindra menyepakati hal yang bersifat teknis dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Salah satunya, kata Dasco, adalah pendaftaran Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023.

"Hari ini ada beberapa persyaratan yang masih diurus, sehingga kemudian juga kesepakatan dengan partai-partai koalisi dan juga tentu dengan cawapresnya. Bahwa pendaftaran akan diadakan atau dilaksanakan pada hari Rabu," ujar wakil ketua DPR tersebut.

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai peraturan KPU (PKPU). Yakni, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Idham mengatakan, hal itu untuk merespons pernyataan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy yang mengatakan duet Prabowo-Gibran berpotensi dipersoalkan karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ditindaklanjuti dengan revisi PKPU.

"Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 berbunyi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," ujar Idham di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement