Ahad 22 Oct 2023 12:59 WIB

Peran SPMI Cyber University Terhadap Permendikbudristek No 53 Tahun 2023

Diharapkan perguruan tinggi dapat beradaptasi dan menyesuaikan sistem penjaminan mutu

Setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 pada 16 Agustus 2023, terdapat pencerahan dan peningkatan mutu Pendidikan bagi Perguruan Tinggi agar mendapatkan kualitas yang lebih baik.
Foto: Cyber University
Setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 pada 16 Agustus 2023, terdapat pencerahan dan peningkatan mutu Pendidikan bagi Perguruan Tinggi agar mendapatkan kualitas yang lebih baik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perguruan Tinggi (PT) perlu menetapkan perangkat serta mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), pada manajemen PT masing-masing. Selain itu, juga, mengelola data dan informasi tentang implementasi SPMI melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 pada 16 Agustus 2023, terdapat pencerahan dan peningkatan mutu Pendidikan bagi Perguruan Tinggi agar mendapatkan kualitas yang lebih baik.

Baca Juga

Kepala SPMI Cyber University (Universitas Siber Indonesia) yang dulunya bernama BRI Institute, Zaenal Arief, mengatakan peraturan baru tersebut juga telah memberikan fleksibilitas pada perguruan tinggi. Sehingga, perguruan tinggi dapat beradaptasi dan menyesuaikan sistem penjaminan mutu menjadi lebih sesuai dengan kebutuhan perguruan tinggi tersebut.

“Dengan adanya fleksibilitas itu, maka perguruan tinggi dapat mengukur bagaimana standar di bidang keilmuan sesuai dengan keunggulan yang ada di perguruan tinggi tersebut. Dengan demikian, ruang lingkup, kebebasan ide, gagasan serta pemikiran dari mahasiswa dapat dibuka dengan seluas-luasnya yang didukung dengan fleksibilitas kampus yang telah diterapkan,” kata Zaenal dalam keterangan tertulis, Ahad (11/10/2023).

Kemudian, terdapat beberapa perubahan standar pada pendidikan dalam penyederhanaan standar kompetensi lulusan di perguruan tinggi, di antaranya:

1. Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.

2. Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.

3. Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.

4. Jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib, dan

5. Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir, namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.

Selain itu, terdapat pula perubahan standar pada penelitian dan pengabdian masyarakat berdasarkan misi perguruan tinggi. Sehingga, perguruan tinggi dapat menetapkan sendiri fokusnya dalam penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.

“Misalnya, perguruan tinggi ingin fokus pada penelitian sebagai research university, maka standar penelitian dapat diperbesar porsinya tanpa menghilangkan fungsi darma lainnya. Di samping itu, kedua standar tersebut diimplementasikan dalam strategi, arah kebijakan, program, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat berdasarkan misi perguruan tinggi,” katanya.

Dari perubahan-perubahan standar tersebut, tentu membutuhkan peran SPMI dalam pengimplementasiannya. SPMI-lah yang nantinya berperan dalam penetapan standar, pelaksanaan standar, evaluasi pemenuhan standar, pengendalian pelaksanaan standar, dan peningkatan standar dari sebuah pendidikan tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement