REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengajak anak muda untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) guna memberikan suara dan tidak golput pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal itu disampaikan Kaesang saat bertemu dengan anak-anak muda Indramayu Jumat (20/10/2023) malam. Dalam kesempatan itu Kaesang juga berkelakar agar anak muda nyoblos dulu di TPS baru merayakan Hari Kasih Sayang, mengingat hari pencoblosan jatuh pada 14 Februari 2024.
"Di sini jujur saya mau safari politik, tujuannya saya bukan nyuruh teman-teman nyoblos PSI tapi saya minta teman-teman semua untuk datang ke TPS di 14 Februari 2024. Jadi yang mau Valentine ditunda dulu, nyoblos dulu baru Valentine-an," kata Kaesang.
Dalam kesempatan itu Kaesang juga mempersilakan anak muda mencoblos siapapun baik partai, maupun kandidat, yang sesuai dengan hati nurani masing-masing.
"Sekali lagi saya tekankan buat datang ke TPS pada 14 Februari 2004 dan terserah mau pilih apa, terserah mau pilih siapa presidennya," ujarnya.
"Yang belum punya pasangan ya liat quick count saja atau nongkrong di sini sambil melihat-lihat berita siapa yang jadi presiden selanjutnya," kata Kaesang.
Saat ini sudah dua pasangan bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) untuk menghadapi kontestasi Pilpres 2024. Dua pasangan tersebut yakni pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, serta pasangan Ganjar Pranowo dan Mohammad Mahfud Mahmodin atau yang populer dikenal sebagai Mahfud Md.
Sedangkan bacapres selanjutnya yakni Prabowo Subianto belum mendaftarkan diri ke KPU dan juga belum mengumumkan perkara tersebut. Periode pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden telah dibuka pada 19 Oktober 2023 dan berakhir 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.