Jumat 20 Oct 2023 19:19 WIB

Uang Tutup Kasus BTS yang Diterima Sadikin Rusli Sudah Berpindah Tangan

Kejagung sebut uang untuk tutup kasus BTS yang diterima Sadikin Rusli sudah berpindah

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Tim Jampidsus Kejagung menciduk tersangka ke-14, Sadikin Rusli. Kejagung sebut uang untuk tutup kasus BTS yang diterima Sadikin Rusli sudah berpindah tangan.
Foto: Republika.co.id
Tim Jampidsus Kejagung menciduk tersangka ke-14, Sadikin Rusli. Kejagung sebut uang untuk tutup kasus BTS yang diterima Sadikin Rusli sudah berpindah tangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan uang Rp 40 miliar untuk tutup kasus perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang diterima oleh tersangka Sadikin Rusli (SDK alias SR) sudah berpindah tangan. Kepala Subdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus Haryoko Ari Prabowo mengatakan, uang pemberian oleh terdakwa Irwan Hermawan tersebut, diduga mengalir ke pihak-pihak lain yang disebut-sebut sebagai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).  

Prabowo menerangkan, Sadikin, bukanlah pejabat di BPK seperti yang disebut oleh Irwan, ataupun kesaksian tersangka Windy Purnama. “Sadikin itu, swasta. Tetapi dari fakta persidangan yang disebutkan, Sadikin ini sebagai pihak BPK. Dan dari penyidikan, Sadikin itu yang mengurusi di BPK,” kata Prabowo saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga

Kata Prabowo, Sadikin, diduga adalah perpanjang tangan sejumlah pejabat di BPK. “Itu yang kita dalami ke arah sana,” ujar Prabowo. 

Pendalaman ke pihak BPK tersebut, kata Prabowo menambahkan juga menyangkut soal aliran lanjutan dan keberadaan uang Rp 40 miliar itu.

Karena dikatakan Prabowo, dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediaman Sadikin, pada Ahad (15/10/2023), tim Jampidsus, tak menemukan uang yang dimaksud.

Pun dari pemeriksaan terhadap Sadikin yang dilakukan oleh jaksa penyidik, menguatkan dugaan uang Rp 40 miliar tersebut sudah berpindah penguasaan.

“Terkait uang itu (Rp 40 miliar), yang kita cari sekarang ini, mengalir ke mana saja. Apakah memang ada ke BPK, atau ke mana. Karena uang itu sudah tidak ada kita temukan di Sadikin. Saat dilakukan penggeledahan, juga kita tidak menemukan uang itu ada di dia (Sadikin). Jadi kita duga, uang itu sudah ke pihak lain. Dan itu yang sedang kita telusuri,” kata Prabowo.

Sadikin merupakan tersangka ke-14 yang dijebloskan ke tahanan oleh tim penyidikan Jampidsus-Kejagung terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI di Kemenkominfo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement