Senin 16 Oct 2023 16:13 WIB

Kejagung Bakal Periksa Pihak BPK Soal Sadikin Rusli di Kasus BTS

Kejaksaan Agung akan memeriksa pihak BPK soal Sadikin Rusli dalam kasus BTS.

Tim Jampidsus Kejagung menciduk tersangka ke-14, Sadikin Rusli. Kejaksaan Agung akan memeriksa pihak BPK soal Sadikin Rusli dalam kasus BTS.
Foto: Republika.co.id
Tim Jampidsus Kejagung menciduk tersangka ke-14, Sadikin Rusli. Kejaksaan Agung akan memeriksa pihak BPK soal Sadikin Rusli dalam kasus BTS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memastikan penyidik akan memeriksa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengklarifikasi keterangan yang disampaikan terdakwa Irwan Hermawan (IH) di persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

"Akan kami periksa orang BPK untuk klarifikasi apa yang disampaikan IH dan hasil pemeriksaan Sadikin," kata Ketut di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Baca Juga

Ketut mengatakan bahwa pemeriksaan pihak BPK ini sekaligus untuk mengklarifikasi hasil pemeriksaan tersangka Sadikin Rusli yang ditangkap pada Sabtu (14/10). Hal ini mengingat nama Sadikin pernah disebut oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, pernah menyerahkan uang senilai Rp 40 miliar kepada seseorang perwakilan dari BPK bernama Sadikin.

"Kami akan periksa orang BPK," ujarnya.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu juga memastikan bahwa Sadikin Rusli yang ditangkap oleh penyidik Jampidsus bukannya dari BPK.

"Dia bukan orang BPK, dia itu pihak swasta. Kalau dia ada keterkaitannya dengan BPK, tentu akan kami dalami dan kembangkan ketika memang betul ditemukan alat bukti ini," katanya.

Ketut menekankan bahwa penyidik Jampidsus menelusuri semua semua keterkaitan antara Sadikin dan BPK seperti apa dengan meminta keterangan pihak BPK dalam waktu dekat.

Jika ditemukan bukti keterkaitan, penyidik bakal mengembangkan perkara tersebut dengan melakukan pendalaman.

"Kalau memang ada bukti, kami kembangkan perkaranya. Yang jelas nanti kami panggil semua, orang yang tersebut bakal kami panggil semua," ujar Ketut.

Dalam perkara korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun ini, Kejagung sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Keempat tersangka terbagi dalam tiga klaster perkara, yakni tindak pidana korupsi, tidak pidana penyuapan dalam aliran dana korupsi BTS Kominfo, dan menghalangi penyidikan.

Dari 14 orang tersangka tersebut, kata dia, enam orang sudah tahap persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny G. Plate.

Dua tersangka lain sudah tahap dua, pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan. Berkas perkara keduanya rencananya dilimpahkan antara tanggal 16 atau 17 Oktober.

Selanjutnya enam tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M. Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15), dan Sadikin Rusli (Pasal 15).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement