Senin 16 Oct 2023 13:29 WIB

Pengamat Dorong Kejagung Ungkap Sadikin Rusli, Orang Penting yang tak Punya Jabatan di BPK

Sadikin menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Tim Jampidsus Kejagung menciduk tersangka ke-14, Sadikin Rusli terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang merugikan negara Rp 8,03 triliun.
Foto: Republika.co.id
Tim Jampidsus Kejagung menciduk tersangka ke-14, Sadikin Rusli terkait kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang merugikan negara Rp 8,03 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap peran tersangka Sadikin Rusli dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Sadikin merupakan tersangka ke-14 yang ditangkap penyidik Jampidsus Kejagung.

Sadikin disebut-sebut mewakili Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menerima aliran uang Rp 40 miliar untuk bisa menutup kasus korupsi senilai Rp 8,03 triliun tersebut. Sadikin bersama jaringannya berusaha menghentikan kasus korupsi BTS 4G yang diusut Kejagung.

"Itu harus ditelusuri itu, dia itu siapa, peranya sebagai apa, kalau sebagai perantara dia pasti ada ikatan dengan orang BPK-nya sendiri, orang kepercayaan BPK," ujar Trubus saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Menurut Trubus, tidak menutup kemungkinan tersangka Rusli menerima uang korupsi proyek BTS tersebut, ketika sudah menjadi putusan pimpinan BPK. Namun juga ada kemungkinan uang korupsi tersebut hanya berhenti di Sadikin saja, tidak sampai ke petinggi BPK.

Trubus menyebut, bisa saja yang bersangkutan hanya mengaku-mengaku saja mewakili BPK. Karena itu, kata Trubus, peran dari Rusli harus diungkap secara terang-benderang ke publik karena yang bersangkutan membawa-bawa nama institusi BPK.

"Bisa saja itu sudah jadi keputusan pimpinan BPK juga untuk menerima atau mengurus uang yang terkait dengan pembangunan BTS itu. Artinya dari kebijakan kan ada kebijakan dari institusi BPK ini untuk menerima fee dari proyek BTS itu," ungkap Trubus.

Selain itu, Trubus juga meyakini, tersangka Sadikin bukan orang biasa atau orang sembarangan di BPK. Dia menduga, tersangka merupakan orang penting, sekalipun jabatanya tidak ada di BPK. Namun yang bersangkutan memiliki jaringan yang kuat di BPK.

"Artinya pelindungnya yang punya kapasitas yaitu pimpinan BPK, kalau orang biasa gak akan berani pakai nama BPK, berarti di situ Sadikin ini punya status khusus terhadap petinggi di BPK dan orang kepercayaan," terang Trubus.

Adapun Kejagung menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka ke-14 pada Ahad (15/10/2023). Dia ditangkap di rumahnya kawasan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement