Kamis 19 Oct 2023 17:59 WIB

MA Tolak Kasasi KPK, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Bebas

Putusan kasasi Gazalba Saleh dibacakan oleh MA secara daring pada hari ini.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Gazalba Saleh
Foto:

Sebelumnya, Gazalba Saleh didakwa menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi. Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura. 

Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebanyak 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara. Selanjutnya uang 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy dan Redhy memberikan uang 20 ribu dolar Singapura ke terdakwa melalui Prasetio Nugroho dan diserahkan ke Gazalba Saleh. 

JPU pun menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Gazalba dinilai telah terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma. 

Tapi Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas bagi terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Gazalba dinilai tidak bersalah dalam kasus tersebut. Sidang putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Joserizal.

photo
Hakim dan Pejabat Pengadilan terjerat KPK sejak 2015 - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement