REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe divonis dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Enembe turut dihukum denda sebesar Rp 500 juta.
Hal tersebut disampaikan hakim ketua Rianto Adam Pontoh dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (19/10/2023). Majelis hakim sepakat Enembe bersalah dalam kasus ini.
"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secata bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum," kata Rianto saat sidang, Kamis (19/10/2023).
Oleh karena itu, Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada Enembe akibat kesalahannya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Eneme selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Rianto.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Enembe sebesar Rp 19.690.793.900. Uang pengganti ini paling lambat dibayarkan satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika harta-benda tidak mencukupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara," ujar Rianto.
Selain itu, Enembe diganjar hukuman politik selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara. "Pencabutan hak politik selama lima tahun," ujar Rianto.
Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan JPU KPK. Tercatat, JPU KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman penjara 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Dalam perkara ini, terdakwa lainnya Rijatono Lakka sudah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp 250 juta subsider 6 bulan. Rijatono terbukti bersalah sebagai penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi.