Kamis 19 Oct 2023 16:54 WIB

Akankah Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya?

Polda Metro memanggil Firli Bahuri untuk diperiksa di kasus dugaan pemerasan besok.

Ketua KPK Firli Bahuri. Firli belakangan dikait-kaitkan dengan kasus dugaan pemerasan yang sedang disidik Polda Metro Jaya. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Firli Bahuri. Firli belakangan dikait-kaitkan dengan kasus dugaan pemerasan yang sedang disidik Polda Metro Jaya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Rizky Suryarandika

Polda Metro Jaya akhirnya memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK. Firli dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023).

Baca Juga

"Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendkaan tim penyidik, telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Dalam kasus ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tehadap belasan saksi. Salah satunya ajudan dari Firli Bahuri sendiri bernama Kevin Egananta.

 

"Untuk dimintai keteraganya pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimus Polda Metro Jaya di Gedung Promoter," tutur Ade Safri.

Eks penyidik KPK, Novel Baswedan menilai, pemanggilan Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya menjadi momentum untuk membuktikan taat atau tidaknya Ketua KPK itu terhadap proses hukum. Sebab, Firli kerap kali menekankan pentingnya kepatuhan hukum.

"Banyak orang meyakini Firli Bahuri tidak akan hadir, saya kira ini saatnya kita akan bisa melihat," kata Novel kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

"Ketika selama ini Firli Bahuri selalu mengatakan agar orang lain harus taat hukum, apakah Firli Bahuri akan melaksanakannya ketika terkait dengan dirinya sendiri?" sambung dia.

Menurut Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Mochamad Praswad Nugraha, Firli wajib memenuhi panggilan pemeriksaan itu.

"Firli Bahuri wajib hadir pemeriksaan di Polda Metro Jaya, sebagai warga negara biasa yang taat hukum," kata Ketua IM57+ Institute, Mochamad Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/10/2023).

Menurut Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Firli wajib memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya. "Firli Bahuri wajib hadir pemeriksaan di Polda Metro Jaya, sebagai warga negara biasa yang taat hukum," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/10/2023).

Praswad juga menyebut, semua orang setara di mata hukum. Sehingga ia berharap tidak ada perlakuan istimewa terhadap Firli.

"Tidak ada keistimewaan apapun kepada dirinya, sesuai dengan asas equality before the law," jelas Praswad.

photo
KPK didera persoalan - (Republika/berbagai sumber)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement