Ia menilai penetapan tersangka kepada kliennya terkesan tergesa-gesa dan mengada-ada. Rohman mengaku akan melakukan tindak lanjut berikutnya menyikapi penetapan tersangka ke kliennya.
Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Tuti Suhartini (55 tahun) dan Amalia Mustika Ratu (23 tahun) di Subang yang terjadi dua tahun lalu. Mereka yaitu suami korban Yosep Hidayah, M Ramdanu (sebelumnya disebut D), Mimin, Arighi dan Abi.
Advertisement