Selasa 02 Jul 2024 14:19 WIB

Tolak Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polisi Ungkap Alibi Pengacara yang Terbantahkan

Polda tegaskan bahwa Pegi Setiawan terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.

Tim kuasa hukum Polda Jabar tengah memberikan jawaban atas gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).
Foto: Republika/ M Fauzi Ridwan
Tim kuasa hukum Polda Jabar tengah memberikan jawaban atas gugatan kuasa hukum Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Tim hukum Polda Jawa Barat menolak seluruh gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (1/7/2024). Mereka mengungkapkan telah memiliki tiga alat bukti untuk penetapan status tersangka Pegi Setiawan.

Saat persidangan berlangsung, tim hukum Polda Jawa Barat membacakan 42 halaman jawaban terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Mereka membacakan bukti--bukti yang membantah gugatan dari kuasa hukum tersangka Pegi.

Baca Juga

Tim hukum Polda Jawa Barat membacakan hasil keterangan dari sejumlah saksi yang diperiksa. Mereka menyebut Pegi Setiawan terlibat dalam aksi pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.

Mereka menyebut total 67 saksi dan 4 saksi ahli diperiksa. Selain itu, tim hukum pun membeberkan hasil psikologi forensik yang dilakukan terhadap Pegi Setiawan. Hasilnya, Pegi memiliki kecenderungan berbohong dan manipulatif serta mengakui mengenal Sudirman terpidana seumur hidup.

Tidak hanya itu, tim hukum Polda Jabar menyebut Pegi Setiawan pernah ditangkap di Polsek Gunung Sari Cirebon serta menggunakan obat-obatan terlarang. Mereka menolak gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Kita tolak semua, memang faktanya dengan kita berbeda kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan," ucap Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani seusai sidang praperadilan, Selasa (2/7/2024).

Ia menuturkan seluruh alibi yang diungkapkan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan telah terbantahkan dengan jawaban yang ada. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement