Tahapan Pemilu 2024 akan terganggu karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali merevisi Peraturan KPU (PKPU). Khususnya, terkait pengaturan pendaftaran capres dan cawapres yang dimulai pada 19 Oktober2023.
"Tentu saja kita menghargai putusan MK yang final, dia sudah final, tidak ada upaya hukum lagi. Kita tidak punya pilihan selain menghargai itu, tapi kemudian secara teknis tentu akan menimbulkan dampak dan lain-lain," ujar Tama.
Eks pengurus Indonesia Corruption Watch (ICW) itu pun heran dengan keputusan MK yang membuat penyelenggara pemilu harus dibebani masalah baru akibat keputusan baru tersebut. "Maka dari itu tentu kita memberikan beban kepada KPU dan Bawaslu," ucap Tama.