Selasa 17 Oct 2023 04:25 WIB

KPU Patuh pada Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres

Putusan MK membuat Gibran Rakabuming Raka memiliki kesempatan jadi cawapres.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Ketua KPU Hasyim Asyari berbincang dengan Anggota KPU Idham Holik sebelum mengikuti rapat konsultasi bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Rapat konsultasi tersebut membahas tentang rancangan Peraturan KPU (PKPU) termasuk percepatan waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres.
Foto: Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari berbincang dengan Anggota KPU Idham Holik sebelum mengikuti rapat konsultasi bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023). Rapat konsultasi tersebut membahas tentang rancangan Peraturan KPU (PKPU) termasuk percepatan waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batasan usia minimal capres-cawapres. MK membahas dan memutuskan perkara itu pada Senin (16/10/2023) siang hingga sore.

KPU menyatakan sikap pada Senin malam bahwa KPU patuh pada putusan itu. "Posisi KPU sebagai penyelenggaran pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun putusan MK," kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Baca Juga

 

Idham menuturkan, pihaknya akan melakukan penyesuaian atas putusan tersebut dalam peraturan KPU (PKPU) pendaftaran capres-cawapres. "Sehingga dalam konteks putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan putusan MK tersebut," ujar dia.

 

Sebelumnya diketahui, MK memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

 

"Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10/2023).

 

MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Anwar yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo ini.

 

Atas putusan ini, dua hakim MK menyatakan occuring opinion atau alasan berbeda yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. Lalu ada pula empat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo.

Melalui keputusan MK ini, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka memiliki kesempatan untuk menjadi bakal calon presiden atau calon wakil presiden. Gibran saat ini sedang menduduki jabatan Wali Kota Solo. 

Banyak pihak yang menuding, gugatan terhadap syarat usia capres-cawapres ini untuk memberi jalan bagi Gibran untuk menjadi bakal cawapres di Pilpres 2024. Dugaan ini menguat karena salah satu hakim MK merupakan adik ipar atau dari Presiden Jokowi sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement