Jumat 13 Oct 2023 19:18 WIB

KPK Resmi Tahan Syahrul Yasin Limpo

PK menangkap SYL di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditahan KPK.
Foto: AP Photo/Antasena Kroen
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditahan KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia ditahan usai diperiksa belasan jam sebagai tersangka terkait kasus rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) usai ditangkap pada Kamis (12/10/2023) malam.

Selain SYL, KPK juga menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. Penahanan ini dilakukan setelah KPK mengumumkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus di Kementan.

Baca Juga

"Tim penyidik menahan tersangka SYL dan tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Alex mengatakan, keduanya bakal ditahan hingga 1 November 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Mereka bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Sebelumnya, KPK menangkap SYL di salah satu apartemen di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023) malam. Alasannya, lembaga antikorupsi ini khawatir dia bakal melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Padahal, KPK sudah menerbitkan surat pemanggilan kedua pada 11 Oktober 2023 terhadap SYL untuk diperiksa terkait kasus korupsi di Kementan pada Jumat (13/10/2023). SYL pun memastikan bakal menghadiri pemanggilan itu. Namun, dia keburu ditangkap KPK.

Adapun pemanggilan pertama SYL harusnya dilakukan 11 Oktober 2023. Tetapi dia sudah mengonfirmasi ke KPK bahwa ia tidak bisa hadir lantaran harus kembali ke kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement