Jumat 13 Oct 2023 16:23 WIB

Cak Imin Minta KPK tidak Partisan Terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo

KPK berdalih itu dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Agus raharjo
Bacawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan Abdul Muhaimin Iskandar menemui sejumlah aktivis di UC UGM, Sleman, DIY, Rabu (11/10/2023).
Foto: Republika/ Febrianto Adi Saputro
Bacawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan Abdul Muhaimin Iskandar menemui sejumlah aktivis di UC UGM, Sleman, DIY, Rabu (11/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal cawapres Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar, meminta KPK bisa melaksanakan proses hukum terhadap mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo secara transparan. Ia juga mengingatkan agar KPK tak partisan terkait penjemputan paksa KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"Semua proses hukum harus dilaksanakan transparan, adil, tidak partisan," kata Muhaimin usai melakukan tes kesehatan di RS Fatmawati, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga

KPK melakukan tindakan jemput paksa kepada eks Menteri Pertanian dari Partai Nasdem itu pada Kamis (12/10/2023) malam. Padahal, Syahrul Yasin Limpo sudah memastikan akan bersikap kooperatif dan mendatangi KPK pada Jumat.

Bahkan, Syahrul Yasin Limpo yang tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar 19:15 WIB itu datang dengan kondisi tangan diborgol. Karenanya, Cak Imin berharap, KPK bisa bersikap objektif dalam menangani kasus tersebut.

"Semua menjadi bagian dari penegakan yang objektif," ujar Muhaimin.

Soal dampak dari kejadian-kejadian ini terhadap pencalonan dirinya bersama Anies Baswedan, Cak Imin tidak mau memberikan komentar. Sikap ini berbeda dari Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, yang mengakui kalau ini pasti berdampak kepada paslon Amin. "Ah sudah, sudah, panjang," kata Muhaimin.

Sebelumnya, setelah dijemput paksa, eks gubernur Sulawesi Selatan itu langsung digiring masuk ke ruang pemeriksaan KPK. Terkait jemput paksa, KPK berdalih itu dilakukan untuk mencegah penghilangan barang bukti.

Padahal, KPK sudah pula melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti. Baik di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo sebagai Mentan maupun di ruangan SYL dan ruangan Sekjen Kementan di kantor Kementerian Pertanian.

KPK sudah mengumumkan Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Selain SYL, ada Sekjen, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement