REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda dua sampai saat ini masih dibahas oleh Pemprov DKI dan seluruh pemangku kepentingan. "Masih harus ada focus group discussion (FGD), harus pembahasan. Masyarakat kita harus dengar," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartonodi kawasan Jakarta Timur pada Jumat (13/10/2023).
Dia menerangkan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI nanti menjelaskan lebih lanjut ke masyarakat terkait aturan tersebut. Hal itu lantaran munculnya wacana itu terkait dengan kemacetan di Ibu Kota yang kiah parah. "Belum dibahas, ini nanti Dishub DKI," kata Heru.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar diterapkannya sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda dua di Jakarta. Pj Heru menyebut, kebijakan itu pasti dibahas dengan Polda Metro Jaya.
"Ya dipikirin. Semua itu kan harus dikaji ya bersama sama Polda Metro Jaya (PMJ)," kata Heru kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat pada Senin (9/10/2023).
Adapun Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan diterapkannya sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda dua. Latar belakang usulan tersebut karena polusi udara kian tercemar akibat emisi gas buang kendaraan bermotor fosil cukup besar.
Salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang yakni dengan menggunakan kendaraan listrik. Karena itu, pemerintah memberikan perlakuan spesial untuk jenis kendaraan tersebut.
"Kita berikan fasilitas-fasilitas, ganjil-genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap. Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," kata Sigit dalam Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 di Jakarta pada Rabu (27/9/2023).