REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan para anggotanya agar tak antikritik. Dia pun pun mengingatkan para personel kepolisian agar tak menjadikan institusi sebagai otoritas pembungkam hak-hak publik dalam berpendapat maupun berkreasi.
Polri, kata Listyo, berkomitmen untuk menjadi aparat penegak hukum, yang mendengarkan semua keluhan maupun kritik. "Polri tidak melarang ataupun membungkam siapapun yang menyalurkan hak-hak kebebesan berekspresi," kata Listyo dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Ahad (24/2/2025).
Baca: Kapolri Promosikan Mantan Ajudan Presiden SBY Jadi AstamaOps
Hal tersebut disampaikan Sigit merespons kembali atas lagu 'Bayar, Bayar, Bayar' karangan band Sukatani. Lagu dari duo punk asal Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) tersebut, belakangan menjadi karya baru dari para pemusik dalam mengkritisi Polri.
Gara-gara lagu tersebut, Bidang Propram Polda Jawa Tengah memeriksa empat personel kepolisian yang telah meminta klarifikasi Sukatani. Pemeriksaan internal tersebut menyusul adanya dugaan intimidasi dari sejumlah anggota kepolisian yang mengintimidasi personel Sukatani.
Listyo menegaskan, tak ada masalah apa pun dari lagu karangan Sukatani tersebut. Dia bahkan menyebut, lagu tersebut sebagai bentuk ekspresi publik yang harus didengarkan oleh Polri sebagai kritik dan masukan.
Listyo juga menawarkan agar Band Sukatani bersedia menjadi Duta Polri. Menurut dia, dengan menjadi Duta Polri maka karya-karya musik Sukatani dapat membantu institusi yang dipimpinnya untuk terus memperbaiki diri. Pun hal itu bisa menjadi alarm pencegah keberlanjutan perilaku menyimpang para anggota kepolisian.