Sabtu 01 Mar 2025 20:28 WIB

Band Sukatani Ungkap Alasan Novi Dipecat SDIT Mutiara Hati, Bukan karena Aurat

Novi tak mendapatkan ruang untuk memberikan penjelasan kepada pihak yayasan.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Israr Itah
Vokalis Sukatani Band Novi Chitra Indriyati menyanyikan lagu hit nya saat konser Crowd Noise di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Ahad (23/2/2025) malam. Sukatani band yang berasal dari Purbalingga tersebut menyanyikan sebanyak enam lagu.
Foto: ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Vokalis Sukatani Band Novi Chitra Indriyati menyanyikan lagu hit nya saat konser Crowd Noise di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Ahad (23/2/2025) malam. Sukatani band yang berasal dari Purbalingga tersebut menyanyikan sebanyak enam lagu.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Band punk Sukatani buka suara soal pemecatan vokalisnya yakni Novi Citra Indriyati alias Ovi atau Twister Angel dari pekerjaannya sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati Banjarnegara, Jawa Tengah. Sukatani menyebut pemecatan Novi dilakukan secara sepihak.

"Saat ini juga banyak sekali narasi-narasi yang simpang siur terkait dengan pemecatan yang dilakukan oleh pihak yayasan kepada vokalis Sukatani. Kami meluruskan bahwa Twister Angel benar-benar diberhentikan (PHK) secara sepihak oleh yayasan tempatnya mengajar dengan alasan 'Twister Angel termasuk salah satu personel Sukatani Band Punk'," kata Sukatani lewat unggahan di akun Instagramnya, Sabtu (1/3/2025), dikutip Republika.co.id.

Baca Juga

Sukatani menambahkan, Novi alias Twister Angel juga tak mendapatkan ruang untuk memberikan penjelasan kepada pihak yayasan. "Bahkan dalam surat pemecatan yang diterima, sama sekali tidak menjelaskan apakah keikutsertaan Twister Angel sebagai personel Sukatani sebagai pelanggaran berat," ungkap Sukatani.

Sebelumnya Yayasan Al Madani yang menaungi SDIT Mutiara Hati Banjarnegara mengatakan, keputusan pemberhentian Novi Citra Indriyati sebagai guru di sekolah tersebut belum final. Novi adalah vokalis band punk Sukatani yang belakangan diketahui bekerja di SDIT Mutiara Hati, tapi telah diberhentikan karena dinilai melanggar kode etik.

Ketua Yayasan Al Madani Banjarnegara Khaerul Mudakir mengungkapkan, Novi mulai bekerja sebagai guru di SDIT Mutiara Hati pada 2 November 2020. Namun Khaerul mengaku, pihak sekolah serta yayasan sama sekali tak mengetahui aktivitas Novi di luar jam dan lingkungan sekolah.

"Di Yayasan Al Madani itu ada 118 guru karyawan, dan tentu saja kami tidak bisa memantau secara penuh aktivitas para guru di luar jam mengajar," kata Khaerul ketika memberikan keterangan pers di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Banjarnegara, Senin (24/2/2025).

Dia menjelaskan, Yayasan Al Madani memiliki kode etik bagi para guru yang mengajar di sekolah-sekolah di bawah naungan yayasan tersebut. Khaerul mengatakan, kode etik tersebut harus dipatuhi, tidak hanya di sekolah, tapi juga luar sekolah.

"Jadi ketika dia di sekolah adalah guru, sosok yang baik, yang bermoral, yang berakhlak, yang siap menjadi contoh bagi murid dan karyawan yang lain, termasuk di rumah pun begitu, juga di masyarakat. Jadi tetap memiliki komitmen yang sama baik di dalam sekolah maupun luar sekolah," ucap Khaerul.

Dia mengungkapkan, pada awal Februari lalu, Yayasan Al Madani Banjarnegara memperoleh informasi tentang aktivitas bermusik Novi. Setelah melakukan penelusuran, Novi dianggap melanggar kode etik terkait memperlihatkan aurat di muka umum.

"Pelanggaran Ibu Novi ini sekali lagi tidak terkait dengan lagu yang sedang viral atau tidak terkait dengan band yang beliau ada di situ. Tapi lebih terkait dengan perilaku Ibu Novi itu sendiri secara pribadi. Kami ada data, misalnya, membuka aurat dan sebagainya, yang menurut standar SOP kami tidak dibenarkan, walaupun itu sudah di luar sekolah," kata Khaerul.

Menurut dia, dalam peraturan atau kode etik guru di Yayasan Al Madani, terdapat pelanggaran-pelanggaran yang hanya diganjar peringatan. Namun ada pula jenis pelanggaran yang sanksinya langsung diberhentikan tanpa melalui mekanisme teguran atau peringatan sebelumnya. Pelanggaran yang dilakukan Novi, dalam pandangan Yayasan Al Madani, masuk kategori terakhir.

Oleh sebab itu, pada 6 Februari 2025, Yayasan Al Madani memutuskan memberhentikan Novi sebagai guru di SDIT Mutiara Hati Banjarnegara, Jawa Tengah. "Yang ingin kami tegaskan, keputusan ini belum bersifat final karena sampai sekarang kami belum bisa mendapatkan klarifikasi dari beliau. Harapannya setelah ini bisa terjadi pertemuan antara kami dan saudari Novi, dan kemudian akan melakukan sebuah proses klarifikasi berikutnya," ucap Khaerul.

Dia mengatakan, Yayasan Al Madani dan SDIT Mutiara Hati sudah berusaha menghubungi Novi. Namun mereka belum memperoleh tanggapan karena nomor ponsel Novi tidak bisa dikontak.

"Kita belum klarfikasi dengan saudari Novi. Ada kemungkinan saudari Novi setelah klarifikasi nanti akan bisa kembali mengajar di SDIT Mutiara Hati. Tentu saja dengan kaidah-kaidah atau kode etik yang disetujui oleh saudari Novi dan beliau siap mengajar kembali di SDIT Mutiara Hati," ujar Khaerul.

Khaerul menambahkan bahwa pihaknya juga tidak akan melarang aktivitas bermusik Novi di band Sukatani jika dia bersedia kembali mengajar di SDIT Mutiara Hati. "Selama kaidah-kaidah SOP tidak dilanggar, dipersilakan. Prinsipnya tidak melarang, selama kode etiknya tidak dilanggar. Kami berpatokan pada kode etik yang sudah kami terapkan," kata dia.

Namun jika Novi sudah tak berminat kembali atau telah mencari pekerjaan di tempat lain, Yayasan Al Madani juga akan menerima hal tersebut. "Kami memberi keleluasaan kepada beliau," kata Khaerul.

Khaerul mengatakan, Yayasan Al Madani tak memberikan tenggat waktu tertentu kepada Novi untuk memberikan klarifikasi perihal pelanggaran kode etik guru yang telah dilakukannya. "Tapi biasanya kalau ada klarifikasi, secepatnya (dilakukan). Kalau tidak klarifikasi biasanya sudah mencari pekerjaan di tempat lain. Memang tidak ada batasan waktu yang ditentukan oleh kami," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement