Jumat 13 Oct 2023 08:43 WIB

Kejagung Masih Buru Nistra Yohan dan Sadikin Terkait Aliran Dana Korupsi BTS

Irwan Hermawan dan Windy Purnama mengungkapkan Nistra Yohan terima uang Rp 70 miliar.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (kiri).
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pencarian terhadap Nistra Yohan dan Sadikin. Kedua nama tersebut sampai saat ini belum berhasil didatangkan ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait aliran uang kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

Kejagung pun sudah memasukkan dua nama itu ke dalam status cegah. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Jampidsus juga sudah memintakan status cegah terhadap saksi-saksi lain yang sudah diperiksa.

Baca Juga

Para saksi bahkan sudah dihadirkan ke persidangan terkait kasus korupsi yang merugikan Rp 8,03 triliun tersebut. "Semua yang terungkap dan tersebut (nama-namanya) di dalam persidangan, kita lagi menghadirkan untuk bisa diperiksa di Gedung Bundar dalam rangka mengkroscek kembali keterangannya," kata Ketut di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

"Dan beberapa yang sudah dipanggil berkali-kali tetapi tidak datang, kita sudah cek keberadaannya, dan beberapa sudah kita lakukan permintaan pencegahan ke luar negeri," ucap Ketut.

Menurut Ketut, belum bersedia membeberkan nama baru terkait korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, yang dimintakan status cegah. "Saya belum dapat menyampaikan nama-namanya, karena kalau saya sampaikan sekarang, nanti orangnya pergi. Yang pasti, beberapa di antaranya, sudah kami cegah ke luar negeri," ujar Ketut.

Nama Nistra Yohan dan Sadikin terungkap di persidangan sebagai dua dari 11 nama penerima aliran dana setotal Rp 243 miliar untuk tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Dua terdakwa dan tersangka Irwan Hermawan dan Windy Purnama yang mengungkapkan Nistra Yohan menerima uang total Rp 70 miliar.

Uang sebanyak itu digunakan untuk mengamankan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo agar tak dilakukan penyidikan di Jampidsus. Nistra Yohan disebut-sebagai Staf Ahli Anggota Komisi I DPR.

Sedangkan Sadikin, dari kesaksian terdakwa Irwan dan tersangka Windy, menerima uang senilai Rp 40 miliar. Sadikin disebut-sebut oleh keduanya adalah pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain dua nama tersebut, ada sembilan nama lainnya yang turut menerima aliran uang tutup kasus tersebut.

Termasuk, di antaranya nama Dito Ariotedjo Rp 27 miliar. Dito yang menjabat menpora sudah dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (10/10/2023). Selama persidangan, Dito membantah menerima menerima uang tersebut.

11 penerima aliran dana...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement