REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra membocorkan respons Presiden Joko Widodo atas pendapatnya soal gugatan batas usia capres dan cawapres dalam Mahkamah Konstitusi.
Yusril berpandangan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah pasal terkait syarat batas usia capres-cawapres. Ini karena batas usia merupakan open legal policy dan tak bertentangan di konstitusi.
"Bukan kewenangan MK untuk memutuskan karena ini (batas usia) adalah open legal policy. Jadi ini bukan isu konstitusional," kata Yusril kepada Jokowi dan disampaikan ulang ketika dia bertemu awak media di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
"Berapa pun usia calon presiden, sepanjang dia bukan anak-anak, dia mau 25 tahun, 30 tahun, 40, 45 itu tidak ada pertentangannya dengan konstitusi," kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu menambahkan.
Kemudian, Yusril menyampaikan kepada Jokowi bahwa MK seharusnya memutuskan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut. Mendengar penjelasan itu, Jokowi merespons dengan mengaku tidak masalah apabila MK menolak gugatan batas usia tersebut.
"Kata Pak Jokowi, 'Ini kan bukan agenda saya juga. Saya malah repot dengan ini dan Mas Gibran belum tentu mau.' Nah, itu jawaban Pak Jokowi saat kita bertemu," ungkap Yusril.