Selasa 10 Oct 2023 22:56 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Cukup di Polda

Polda dinilai mampu karena mempunyai sumber daya mumpuni.

Yudi Purnomo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Yudi Purnomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menilai penanganan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga dilakukan pimpinan KPK cukup ditangani oleh Polda Metro Jaya tanpa harus ditarik ke Bareskrim Polri.

“Cukup di Polda Metro,” kata Yudi di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Yudi yang kini bertugas di kepolisian meyakini Polda Metro Jaya mampu menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan itu karena memiliki sumber daya yang mumpuni.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu tidak sependapat dengan Kompolnas yang menilai kasus tersebut sebaiknya ditangani oleh Bareskrim Polri, mengingat status dan derajat antara lembaga yang diperiksa dan memeriksa sederajat.

“Kasus ini ditangani Polda Metro pertama kali dan sudah berpengalaman juga,” ujar Yudi, yang kini menjabat sebagai anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri).

Terlebih, kata Yudi, kasus tersebut juga mendapat asistensi dari Mabes Polri sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

“Banyak kok eks penyidik KPK dari kepolisian yang bisa membantu asistensi perkara, mereka berpengalaman selama di KPK mengungkap kasus besar,” papar Yudi.

Rekan kerja Novel Baswedan itu meyakini, Polda Metro Jaya memiliki penyidik yang pernah bertugas di KPK sebelumnya, salahnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto. “Pak Karyoto itu berpengalaman, selain mantan Deputi Penindakan, beliau juga eks penyidik KPK. Jadi paham betul cara membongkar kasus korupsi,” katanya.

Yudi yang juga aktif sebagai influencer antikorupsi itu menyebut kasus pemerasan oleh oknum pimpinan KPK itu masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (Tipikor) bukan KUHP.

Ia memaklumi banyak masyarakat awam soal tersebut, pemerasan merupakan salah satu tindak pidana korupsi Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ada 30 pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dibagi menjadi tujuh, yang paling banyak dikenal masyarakat soal suap-menyuap, kerugian keuangan negara dan gratifikasi.

“Kalau yang pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, penggelapan itu jarang memang orang paham tapi itu ada di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Hingga kini, Yudi mengaku masih mempercayai penegakan hukum dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut ditangani sampai tuntas. Dia pun menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut adalah murni upaya penegakan hukum, bukan karena unsur politisasi atau kepentingan lainnya.

“Saya melihat ini murni penegakan hukum, karena diduga ada perbuatannya apalagi saksi-saksi sudah diperiksa, kemudian naik dari penyelidikan ke penyidikan, artinya peristiwa pidananya ada, tinggal nanti menemukan tersangkanya dan memperkuat pembuktian,” kata Yudi.

Menurut Yudi, masyarakat juga sudah paham bahwa penyidikan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya adalah upaya untuk membongkar adanya dugaan kasus korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK.

“Jadi masyarakat tidak perlu bergejolak, bagi masyarakat kasus korupsi di Kementan diusut tuntas dan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di dugaannya kepada mantan Kementan diusut tugas juga,” pungkas Yudi.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga dilakukan pimpinan KPK.

Pemeriksaan saksi dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan tanggal 21 Agustus. Adapun keenam saksi tersebut, satunya adalah mantan Menteri Pertanian SYL, sopir, dan ajudan dari Mentan SYL. b

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement