Selasa 10 Oct 2023 17:14 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo Besok

KPK memanggil Syahrul Yasin Limpo besok dengan status sebagai saksi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (kanan) memberikan keterangan pers di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Dalam keterangannya SYL menyampaikan telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK. Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan dirumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9) hingga Jumat (29/9) lalu terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Menanggapi dugaan kasus tersebut, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh meminta SYL segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian untuk menghormati proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeretnya.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (kanan) memberikan keterangan pers di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Dalam keterangannya SYL menyampaikan telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK. Sebelumnya KPK telah melakukan penggeledahan dirumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (28/9) hingga Jumat (29/9) lalu terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Menanggapi dugaan kasus tersebut, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh meminta SYL segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pertanian untuk menghormati proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeretnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) pada Rabu (11/10/2023) besok. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi tentu sebagai bagian dari kebutuhan melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/10/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan, pemeriksaan SYL akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KPK berharap agar mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu dapat memenuhi panggilan tim penyidik.

"Kami harap yang bersangkutan dapat hadir sesuai dengan komitmennya yang akan selalu kooperatif mengikuti seluruh proses penyelesaian perkara dimaksud," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan kasus korupsi di Kementan naik ke tahap penyidikan pada 29 September 2023. Sejumlah pihak pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi KPK belum menyebutkan identitas para pihak itu. Namun, beredar kabar bahwa Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta diduga terlibat dugaan korupsi tersebut

Tim penyidik pun telah melakukan penggeledahan sebagai upaya pengumpulan bukti. Salah satu yang digeledah, yaitu rumah dinas Mentan, Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023) sore hingga Jumat (29/9/2023). Hasilnya, tim penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp 30 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah senjata api saat menggeledah rumah dinas Mentan. KPK telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan ini.

Kemudian, penggeledahan dilanjutkan di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023). Tim menggeledah ruang kerja menteri dan sekjen. Hasilnya, ditemukan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan rasuah di instansi tersebut.

Terbaru, KPK menggeledah rumah pribadi SYL di Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (4/10/2023). Hasilnya, tim penyidik mengamankan satu mobil mewah merek Audi A6 dan beberapa dokumen.

Penggeledahan itu dilakukan di dua lokasi berbeda. Rinciannya, yakni Jalan Pelita Raya dan Jalan Bumi 13 Blok C Perum B BPH Makassar. Dalam kasus ini, KPK menyebut, terdapat tiga klaster korupsi yang ditangani tim penyidik. Antara lain, yakni pemeresan dalam jabatan, dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement