Senin 09 Oct 2023 14:56 WIB

Korban Sebut Pengendara Ferrari Tabrak Lima Kendaraan dalam Keadaan Mabuk

Polisi tidak melakukan penahanan pengemudi Ferrari yang tabrak lima kendaraan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengendara mobil Ferrari berinisial RAS (29 tahun) yang menabrak lima kendaraan bermotor di Jalan Jenderal Sudirman dekat Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, disebut dalam keadaan mabuk. Hal itu disampaikan salah satu korban bernama Danang Prasetyo (27 tahun).

"Kondisi dari penanggungjawab ini (RAS) keadaan mabuk" kata Danang kepada wartawan di kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Senin (9/10/2023).

Baca Juga

Menurut Danang, RAS mengendarai mobil Ferrari bersama istrinya. Disebutnya juga, sebelum kecelakaan terjadi, pengendara mobil Ferrari tersebut baru saja bertolak dari salah klub malam di Jakarta. Hal itu berdasarkan dari pengakuan RAS sendiri yang mengaku dirinya pulang dari klub malam.

“Penanggung jawab ini dia dari Surabaya ke sini karena pekerjaan, lalu ada DJ yang dari luar (negeri) ke sini, akhirnya dia nonton ke klub, gitu," tutur Danang.

Akibat peristiwa kecelakaan itu, pengendara mobil Ferrari yang menabrak lima kendaraan bermotor di Jalan Jenderal Sudirman dekat Bundaran Senayan, Jakarta Pusat telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Iya (dijadikan tersangka). Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2 (UU Lalu Lintas),” ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra.

Kendati demikian, kata Jhoni Eka Putra, tersangka RAS tidak dilakukan penahanan. Hingga saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Termasuk mendalami apakah yang bersangkutan mengemudi mobil Ferrari-nya dalam keadaan mabuk atau dipengaruhi alkohol. Namun tersangka RAS berkendara dalam keadaan ngantuk dengan kecepatan 100 km/jam.

“Saat kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk. Itu mengemudi dengan kecepatan 100 km/jam. (Keadaan mabuk) Masih dalam proses pendalaman dan proses lebih lanjut,” tegas Jhoni Eka Putra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement