REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengendara mobil Ferrari berinisial RAS (29 tahun) yang menabrak lima kendaraan bermotor di Jalan Jenderal Sudirman dekat Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Iya (dijadikan tersangka). Untuk pasal yang dikenakan pasal 310 ayat 2 (UU Lalu Lintas),” ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra kepada awak media, Senin (9/10/2023).
Kendati demikian, kata Jhoni Eka Putra, tersangka RAS tidak dilakukan penahanan. Hingga saat ini, tersangka masih dilakukan pemeriksaan. Termasuk mendalami apakah yang bersangkutan mengemudi mobil Ferrarinya dalam keadaan mabuk atau dipengaruhi alkohol. Namun, tersangka RAS berkendara dalam keadaan ngantuk dengan kecepatan 100 km/jam.
“Saat kita mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk. Itu mengemudi dengan kecepatan 100 km/jam. (Keadaan mabuk) Masih dalam proses pendalaman dan proses lebih lanjut,” ujar Jhoni Eka Putra.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun yang melibatkan enam kendaraan bermotor terjadi di Jalan Jenderal Sudirman dekat Bundaran Senayan, Jakarta Pusat. Dari enam kendaraan bermotor yang terlibat, satu di antaranya mobil Ferrari rusak parah akibat kecelakaan lalu lintas tersebut.
"TKP di Jalan Jendral Sudirman arah selatan sebelum lampu merah Bundaran Senayan, wilayah Jakarta Selatan, Ahad (8/10/2023) pukul 03.30 WIB," tegas Jhonny Eka.
Jhonny Eka menjelaskan keenam kendaraan bermotor yang terlibat terdiri dari roda empat dan roda dua. Yaitu mobil Ferrari, mobil Toyota Avanza taksi, kendaraan sepeda motor Honda Brio, kendaraan sepeda motor Honda Beat, kendaraan Benelli Sport dan kendaraan sepeda motor Honda Verza.
Menurut Jhonny Eka, kecelakaan berawal saat mobil Ferrari dari arah Bundaran HI melaju menuju Jalan Jenderal Sudirman. Diduga kurang konsentrasi akhirnya menabrak lima kendaraan di dekat lampu merah Bundaran Senayan. Ketika itu lima kendaraan yang ditabrak tengah berhenti karena lampu merah menyala.
"Diduga kurang hati-hati serta konsentrasi, akhirnya menabrak lima kendaraan yang berada di depannya yang sedang berhenti karena lampu TL menyala merah," kata Jhonny Eka.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan beruntun ini. Namun, kata Jhonny Eka ada dua orang korban dilaporkan mengalami luka-luka dan dilarikan ke RS Muhammadiyah, Jakarta Selatan. Pengemudi kendaraan sepeda motor Benelli berinisial RJC mengalami luka di kaki terkilir dan selangkangan lecet.
"Penumpang kendaraan sepeda motor Honda Verza atas nama N mengalami luka tangan kanan lebam, paha kanan memar," terang Jhonny Eka.