Membawa ke apartemen
Setelah sekuriti datang, akhirnya GR menaikkan tubuh korban ke dalam mobil dan membawanya ke apartemen miliknya di PTC Surabaya. Di apartemen, kondisi korban semakin memburuk. Tersangka kemudian mencoba menaikkan korban ke kursi roda.
Tersangka juga sempat memberikan napas buatan sambil menekan dada korban namun tak ada respon. Selanjutnya korban dibawa ke RS National Hospital untuk diberi tindakan medis. Sayangnya, pada pukul 02.30 WIB, korban DSA dinyatakan meninggal.
"Tersangka disangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 359 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Pasma.
Advertisement