Ahad 08 Oct 2023 05:50 WIB

Anak Anggota DPR tak Dijerat Pasal Pembunuhan, Pengacara Korban Heran dan Kecewa

Pengacara sebut tak ada kelalaian dalam perbuatan yang dilakukan tersangka.

Rep: C02/ Red: Teguh Firmansyah
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan, R (kedua kanan) saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Polrestabes Surabaya menetapkan R yang diduga merupakan putra anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan, R (kedua kanan) saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Polrestabes Surabaya menetapkan R yang diduga merupakan putra anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kuasa hukum keluarga korban penganiayaan, Dimas Yemahura, Alfarauq, kurang setuju terkait pasal yang disangkakan kepada anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB berinisial GR. Tersangka GR disangkakan dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP usai menganiaya korban yang juga kekasihnya DSA (29) hingga tewas.

Menurut Dimas, tersangka harusnya dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 3 dan atau 338. Alasannya, ia mengatakan karena tidak ada kelalaian dalam perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban.  "Kalau (pasal) 359 karena kelalaiannya itu malah salah pasalnya. Gimana orang lalai, kelalaiannya dimana?," kata Dimas ketika dihubungi, Sabtu (7/10/2023). 

Baca Juga

Menurutnya, pasal yang lebih tepat adalah 338 KUHP. Pasal tersebut berbunyi, "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." 

"338 lebih betulnya, dia menghilangkan nyawa orang lain, kalau 359 dia harus membuktikan kelalaiannya, gak ada kelalaiannya di situ. Kelalaian itu kalau dia nyopir nabrak itu lalai," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement