Kamis 05 Oct 2023 05:09 WIB

Dinkes Kota Bekasi Bentuk Tim Investigasi Kasus Anak Meninggal Usai Operasi Amandel

IDI Kota Bekasi juga sudah mulai bekerja melakukan investigasi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Andri Saubani
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Bekasi dr Fikri Firdaus, menyampaikan telah membentuk tim investigasi untuk mengungkap penyebab kematian pasien atas nama Benediktus Alvaro Darren (7 tahun) setelah operasi amandel di Rumah Sakit (RS) Kartika Husada. Dinas Kesehatan Kota Bekasi melibatkan beberapa unsur di antaranya Ikatan Dokter Indonesi (IDI), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), tim spesialis ahli THT, konsultan anestesi.
Foto: Republika/Ali Yusuf
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Bekasi dr Fikri Firdaus, menyampaikan telah membentuk tim investigasi untuk mengungkap penyebab kematian pasien atas nama Benediktus Alvaro Darren (7 tahun) setelah operasi amandel di Rumah Sakit (RS) Kartika Husada. Dinas Kesehatan Kota Bekasi melibatkan beberapa unsur di antaranya Ikatan Dokter Indonesi (IDI), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), tim spesialis ahli THT, konsultan anestesi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi telah membentuk tim investigasi untuk mengungkap penyebab kematian pasien atas nama Benediktus Alvaro Darren (7 tahun) setelah menjalani operasi amandel di Rumah Sakit (RS) Kartika Husada. Dinas Kesehatan Kota Bekasi melibatkan beberapa unsur di antaranya Ikatan Dokter Indonesi (IDI), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), tim spesialis ahli THT, konsultan anestesi. 

"Jadi tim ini akan bekerja di dalam proses investigasi," Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Bekasi dr Fikri Firdaus, Rabu (5/10/2023).

Baca Juga

Fikri menyampaikan pembentukan tim investigasi ini berdasarkan Pasal 75  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47  tahun 2021 tentang Klasifikasi RS, Kewajiban RS, Akreditasi RS, Pembinaan, dan Pengawasan RS dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif. Meski Dinkes Kota Bekasi diberikan kewenangan membentuk tim investigasi, mereka tidak bisa menjatuhkan sanksi, karena hal itu kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan Pasal 65, PP Nomor 47 tahu 2021.

"Kita tidak bisa melakukan itu (sanksi) yang berhak melakukan itu menurut Pasal 65, PP nomor 47 adalah Kemenkes" katanya. 

Fikri menuturkan, tim investigasi sudah resmi dibentuk pada 3 Oktober 2023.  IDI Kota Bekasi sudah mulai bekerja melakukan investigasi terhadap kematian pasien atas nama BAD.

"Dan hari ini secara klinis IDI melakukan investigasi atau kajian apa yang telah dilakukan dokter-dokter tersebut terkait operasi kepada pasien ananda Alvaro," katanya.

Dari hasil investigasi itu, tim akan melaporkannya kepada Dinkes Kota Bekasi. Jika ditemukan satu pelanggaran maka Dinkes Kota Bekasi akan merekomendasikan sanksi administratif, merekomendasikan pemberhentian sebagai layanan atau seluruh layanan.

"Jadi bukan menutup RS semuanya. Jika memang yang bersalah layanan THT, atau anestesi akan memberhentikan itu sesuai dengan rekomendasi yang diberikan kepada Kemenkes dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat," katanya.

Fikri mengatakan, pihaknya telah memberikan laporan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat terkait adanya kasus operasi amandal, namun menyebabkan kematian batang otak. Saat ini tim investigasi telah melakukan kajian terkait kasus yang dialami pasien atas nama BAD. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement