Rabu 04 Oct 2023 11:31 WIB

Wali Kota Depok tak Bisa Pastikan Kelanjutan Proyek Masjid Agung, Anggaran Sudah Dicabut

Masjid Agung Depok sebelumnya direncanakan dibangun di lahan SDN Pondok Cina 1.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Andri Saubani
Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Foto:

Sebelumnya, PTUN Bandung akhirnya memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang dilayangkan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (11/9/2023). Majelis Hakim PTUN Bandung disebut menerima eksepsi Wali Kota Depok selaku tergugat, dengan menyatakan bahwa gugatan para penggugat prematur. 

Para orang tua menggugat upaya relokasi siswa SDN Pondok Cina 1 oleh Wali Kota Depok. Polemik yang sudah berlangsung sejak akhir 2022 lalu ini terjadi lantaran Pemkot Depok berencana akan merelokasi siswa di sekolah tersebut dan menggunakan lahannya untuk membangun Masjid Agung.

Menanggapi putusan itu, para orang tua mengaku sangat kecewa dengan keputusan yang diberikan majelis hakim. Putusan ini dikatakan hanya menonjolkan hal-hal yang bersifat administratif.

“Kami orang tua siswa sangat kecewa dengan amar putusan PTUN Bandung. Yang membuat kita terkejut putusannya justru semata-mata mengedepankan hal-hal yang sifatnya administratif dibandingkan rasa keadilan itu sendiri, sebagaimana prinsip dalam putusan yang berbunyi ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dimana ‘Demi Keadilan-nya?" Jelas salah satu orang tua murid, Cicih Kurnaesih dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).

Cicih mengaku akan terus berupaya agar anaknya tidak direlokasi dan tetap bersekolah di SDN pondok Cina 1. "Kami akan menempuh upaya-upaya konstitusional lainnya agar siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 tetap bisa bersekolah di gedung SDN Pondok Cina 1 di Jalan Margonda Raya tanpa direlokasi,"katanya.

Sementara itu, kuasa hukum orang tua siswa SDN Pondok Cina 1 mengatakan, putusan PTUN Bandung ini justru melanjutkan kembali pelanggaran hak pendidikan anak-anak di sekolah tersebut. Putusan ini juga disebut sebagai presiden buruk dalam pengadilan tata usaha.

“Kami menyayangkan dan menyampaikan kekecewaan kami atas putusan ini. Putusan ini menunjukkan sikap Majelis Hakim PTUN Bandung yang turut melanggengkan pelanggaran hak atas pendidikan siswa-siswi SDN Pondok Cina 1," ujar Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1, Ikhsan Luthfi Wibisono.

"Tidak hanya itu, tentunya putusan ini akan menjadi preseden buruk dan kemunduran bagi Pengadilan Tata Usaha Negara yang seharusnya dapat menjadi ruang koreksi bagi para Pejabat Pemerintah yang melakukan perbuatan melawan hukum dan bertindak sewenang-wenang," tambahnya.

 

photo
Mala di Sekolah Kita - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement