Selasa 03 Oct 2023 12:16 WIB

Ayah dari 'Hakim Nyabu' Pensiun Seusai Tangani 12.396 Kasus

Suhadi hakim agung yang juga ayah dari 'hakim nyabu' pensiun usai tangan 12.396 kasus

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Hakim Agung Suhadi. Suhadi, hakim agung yang juga ayah dari 'hakim nyabu' pensiun usai tangan 12.396 kasus
Foto: Republika / Darmawan
Hakim Agung Suhadi. Suhadi, hakim agung yang juga ayah dari 'hakim nyabu' pensiun usai tangan 12.396 kasus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim agung yang menjabat ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Suhadi, genap berusia 70 tahun pada Selasa (19/9/2023). Berdasarkan UU MA, hakim kelahiran Sumbawa Besar, 19 September 1953 itu memasuki masa purnabakti terhitung 1 Oktober 2023.

Suhadi mengawali karier sebagai hakim di PN Dompu pada 24 Februari 1983. Selama mengabdi sebagai hakim agung, berdasarkan catatan MA, Suhadi telah mengadili sebanyak 12.396 perkara. Perkara yang ditanganinya tersebut terdiri atas perkara pidana umum sebanyak 6.116 perkara, pidana khusus sebanyak 6.259 perkara dan pidana militer sebanyak 11 perkara.

Baca Juga

Suhadi juga pernah menjadi anggota majelis dalam perkara HUM sebanyak 1 perkara, dan ditunjuk untuk memberikan pertimbangan grasi sebanyak 9 perkara. Sebagian besar (87,49 persen) dari perkara tersebut adalah perkara kasasi (10.845 perkara), sedangkan 12,36 persen (1.532) merupakan permohonan peninjauan kembali.   

Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengapresiasi Suhadi yang telah mengabdikan diri di dunia peradilan sebagai hakim selama 40 tahun. 

"Semua kita mengharapkan akhir karier seperti Pak Suhadi dapat menuntaskan tugas dengan selamat hingga masa batas usia pensiun tanpa ada cacat serta kondisi fisik yang masih sehat walafiat," kata Syarifuddin dalam keterangan pers pada Senin (2/10/2023). 

Hakim Agung Suhadi mengawali karier di dunia peradilan sejak 1 November 1979 sebagai CPNS di PN Mataram. Tahun 1983, suami dari Dahminar ini diangkat sebagai hakim dan ditempatkan di PN Dompu (NTB). Setelah bertugas selama tujuh tahun di Dompu, tahun 1990 penyandang doktor Universitas Padjajaran ini dimutasikan ke PN Klungkung. Tugas sebagai hakim di PN Klungkung dilaksanakan oleh alumnus Fakultas Hukum UII 1978 ini selama lima tahun.

Setelah 12 tahun menjalani karier sebagai hakim, Suhadi dipromosikan sebagai wakil ketua PN Manna (Bengkulu Selatan). Jabatan wakil ketua di PN Manna 1 hanya dilalui selama satu tahun, selanjutnya Panmud Pidana Khusus MA Periode  2007-2010, tahun 1996 dipromosikan sebagai ketua PN Takengon (Aceh).

Selama empat tahun, Suhadi memimpin PN Takengon, kemudian pada 2000, dia kembali mendapat promosi sebagai ketua PN Sumedang. Setelah tiga tahun delapan bulan menjabat ketua PN Sumedang dipromosikan sebagai ketua PN Karawang.

Kepemimpinan Suhadi di PN Kerawang berlangsung selama periode 2003-2005.  Selanjutnya Ia mendapat promosi sebagai Ketua PN. Tangerang  di tahun 2005. Bagi Suhadi, PN Tangerang adalah titik terakhir dalam rangkaian promosi dan mutasi sebagai pimpinan di pengadilan tingkat pertama. 

Selanjutnya sejak 2007, Suhadi kembali dipromosikan sebagai hakim tinggi Pengadilan Tinggi DKI ditugaskan sebagai panitera muda pidana khusus MA. Tiga tahun kemudian, tepatnya 5 April 2010 Ia dipercaya sebagai panitera MA. 

Setelah kurang lebih setahun menjalankan tugas sebagai panitera MA, Suhadi berhasil melewati seluruh tahapan seleksi hakim agung hingga dilantik sebagai hakim agung oleh Ketua MA pada 9 November 2011. Jabatan itu diembannya hingga penghujung karier. 

Dalam catatan Republika.co.id, Suhadi merupakan ayah dari mantan hakim Danu Arman yang ditangkap BNN karena memakai narkotika jenis sabu di Gedung PN Rangkasbitung. Danu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Danu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena mengonsumsi narkotika di ruang kerjanya.

Sanksi itu dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

Keputusan tersebut diambil secara bulat karena majelis menganggap tidak ada hal yang dapat meringankan Danu. Dalam MKH, Danu menghadirkan saksi meringankan, yaitu ibunya, istrinya (yang juga seorang hakim), dan mantan atasan Danu di PN Rangkasbitung (yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN). Danu pun didampingi oleh perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement