REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Indekos per jam di Blok Pilangsari, Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, yang sebelumnya disegel puluhan emak-emak, akhirnya ditutup petugas Satpol PP, Senin (2/10/2023).
Petugas Satpol PP menyegel indekos itu dengan memasang garis kuning. Penyegelan indekos yang memiliki 17 kamar itupun disaksikan oleh para emak-emak.
Kasi Trantibum Kecamatan Jatibarang, Sarka, mengungkapkan, penyegelan itu merupakan tindak lanjut dari keresahan warga. Apalagi, kos-kosan yang disewakan per jam itu tidak mengantongi izin.
"Ini kita segel sementara," kata Sarka.
Tak hanya diduga menjadi lokasi prostitusi, penghuni indekos juga sering membuat kegaduhan yang mengganggu kenyamanan warga setempat. Kendaraan yang mereka gunakan pun kebanyakan menggunakan knalpot bising.
Sementara itu, penyegelan yang dilakukan petugas Satpol PP itu langsung disambut dengan sorakan gembira emak-emak yang menyaksikannya. Sehari sebelumnya, mereka telah terlebih dulu menyegel kos-kosan tersebut.
"Kosan ini bikin resah warga," kata salah seorang warga, Eni.
Eni menyebutkan, para wanita yang menyewa kos-kosan itu kerap memakai pakaian seksi. Mereka juga memasukkan tamu laki-laki ke dalam kamar kos.
Aktivitas di kosan per jam itupun tak kenal waktu. Tak hanya siang hari, namun juga malam maupun dini hari.
"Kalau malam pada ribut, di siang hari juga suka bertengkar. Warga jadi terganggu," tuturnya.
Eni mengatakan, kondisi tersebut sudah terjadi sejak kos-kosan itu berdiri sekitar 2021. Dia pun mengaku kini lega karena petugas sudah menyegel kos-kosan tersebut.