REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur melakukan pengawasan terhadap 54 indekos di 10 kecamatan Jakarta Timur. Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budi Novian mengatakan, pengawasan yang dilakukan selama dua hari, yakni Selasa (9/5/2023) dan Rabu (10/5/2023) itu melibatkan 295 personel gabungan.
"Pengawasan ini menindaklanjuti tugas dari Wali Kota Administrasi Jakarta Timur tentang pelaksanaan penyelenggaraan pengawasan, pembinaan dan pengendalian indekos berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," paparnya di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Dari 54 indekos yang diawasi dan diperiksa, menurut Budi, mayoritas tidak memiliki izin operasional. Petugas Satpol PP pun telah memberikan teguran dan meminta pemilik agar segera mengurus perizinan sesuai aturan berlaku.