REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menangkap 16 orang remaja kumpul kebo di sejumlah indekos dan penginapan. Kepala Satpol PP Padang, Mursalim, mengatakan, personelnya melakukan razia dini hari tadi, Selasa (7/2/2023).
“Kita melakukan penertiban di lima penginapan dan kos-kosan. Hanya satu tempat yang tidak ada pelanggaran,” kata Mursalim.
Mursalim merinci di kawasan Berok Nipah diamankan tiga perempuan dan enam orang laki-laki. Kemudian, di salah satu penginapan di Kawasan Hos Cokroaminoto, diamankan dua orang perempuan dan satu laki-laki.
Kemudian, dari salah satu kos-kosan di Jalan Kampung Nias, diamankan sepasang remaja. Terakhir diamankan sepasang remaja berduaan dalam kamar di salah satu kos-kosan di kawasan Pondok.
"Semua yang kita amankan tersebut, tidak bisa menunjukkan buku nikahnya dan diduga pasangan ilegal. Mereka sudah kita serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dilakukan pendataan dan penyidikan," ucap Mursalim.
Mursalim menyayangkan banyaknya pasangan ilegal yang menginap sekamar di Kota Padang. Saat ini pihaknya masih melaksanakan pemeriksaan PPNS.
Bila hasil pemeriksaan menemukan adanya PSK, Satpol PP akan mengirim ke Dinas Sosial. Bila hanya kenakalan remaja, pihaknya akan melakukan pembinaan bersama keluarga para remaja tersebut.