Jumat 15 Nov 2019 07:35 WIB

Satpol PP Jakbar akan Data Indekos dan PP Tiap Dua Pekan

Pendataan indekos dan PP dilakukan untuk menjaga tata tertib dan hindari asusila

Satpol PP (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Satpol PP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Jakarta Barat akan melakukan pendataan setiap dua pekan sekali. Khususnya kepada usaha indekos hingga panti pijat di kawasan itu agar lebih tertib.

"Saya minta minimal dua minggu sekali dilakukan pendataan. Ini semua akan disasar," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta.

Selain dua usaha tersebut, usaha yang berpotensi membuat dampak pencemaran lingkungan seperti usaha binatu, pencucian jins dan sebagainya juga turut didata rutin agar lebih tertib.

Tamo mengatakan dari pendataan tersebut, pelaku usaha yang terbukti melanggar perizinan akan mendapat panggilan sidang yustisi pada 26 November.

Ia menambahkan pelaku usaha indekos juga harus memasang tata tertib seperti tidak boleh menerima tamu di dalam kamar.

Selain itu, pemilik usaha juga melaporkan identitas penghuni indekos kepada pengurus RT, RW dan kelurahan setempat, sehingga mudah merasa diawasi demi mengantisipasi tindakan asusila, narkoba dan sebagainya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement