Senin 02 Oct 2023 08:19 WIB

Jakarta Jadi Kota dengan Kualitas Udara Terburuk Kedua di Dunia pada Senin Pagi

Indeks kualitas udara di Jakarta berada di angka 162 atau masuk kategori tidak sehat.

Warga mengambil bibit pohon gratis saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (1/10/2023). Acara yang bertajuk Gotong Royong Boyong Pohon yang diselenggarkan oleh Kementerian BUMN itu digelar dengan membagikan bibit pohon gratis yang terdiri dari jeruk, mangga, jambu, durian, dll itu kepada masyarakat. Tujuan gerakan sosial ini adalah menanam pohon sebanyak-banyaknya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta dan sekitarnya di masa depan.
Foto: Republika/Prayogi
Warga mengambil bibit pohon gratis saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (1/10/2023). Acara yang bertajuk Gotong Royong Boyong Pohon yang diselenggarkan oleh Kementerian BUMN itu digelar dengan membagikan bibit pohon gratis yang terdiri dari jeruk, mangga, jambu, durian, dll itu kepada masyarakat. Tujuan gerakan sosial ini adalah menanam pohon sebanyak-banyaknya untuk mengurangi polusi udara di Jakarta dan sekitarnya di masa depan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kualitas udara di Jakarta menduduki posisi kedua sebagai kota dengan udara terburuk di dunia pada Senin (2/10/2023) pagi. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 07.32 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 162 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2,5 dan nilai konsentrasi 75 mikrogram per meter kubik.

Angka itu memiliki penjelasan tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika. Sedangkan kategori baik yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.

Baca Juga

Kemudian, kategori sedang, yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100. Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.

Kota dengan kualitas udara terburuk yaitu Lahore, Pakistan yang berada di angka 176, urutan ketiga Kuala Lumpur, Malaysia di angka 157, urutan keempat Milan, Itali di angka 152, dan urutan kelima Delhi, India di angka 152.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara. Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement