Ahad 01 Oct 2023 07:30 WIB

Polresta Bogor: Pemilik Rumah tidak Tahu Alamatnya Dimanfaatkan Calo PPDB

Salah satu pemilik rumah mengaku baru tahu ada nama yang disisipkan di KKn-nya.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR— Polresta Bogor Kota telah mengungkap aksi pemalsuan data kependudukan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi di Kota Bogor tahun ini. Dari hasil pemeriksaan, pemilik rumah yang asli tidak mengetahui apabila alamat rumahnya dimanfaatkan para pelaku untuk membuat Kartu Keluarga (KK) palsu.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan hal itu sudah dikonfirmasi ke beberapa pemilik rumah. Diantaranya di sekitar Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Baca Juga

“Berkaitan dengan alamat alamat rumah yang diduga palsu, sudah kita konfirmasikan. Diantara mereka juga yang dikatakan palsu, memang si pemilik KK (rumah) tidak mengetahui bahwa KK-nya digunakan sebagai salah satu persyaratan PPDB,” kata Rizka, Sabtu (30/9/2023).

Rizka mengatakan, pemeriksaan ini masih terus berlanjut. Sehingga hasil pemeriksaan akan ditingkatkan ke tata cara pengurusan KK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor.

“Hasil pemeriksaan kita tingkatkan, nanti hasil pemeriksaan bagaimana tata cara proses pengurusan KK, mulai dari tahap permohonan, kelurahan, dan Disdukcapil,” ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan Polresta Bogor telah menangkap dan menetapkan lima tersangka dalam kasus PPDB zonasi di Kota Bogor. Kelima tersangka berperan sebagai calo dengan membuat dan menggunakan surat kependudukan atau KK palsu untuk peserta PPDB zonasi tahun ini.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan lima tersangka berinisial SR, AS, MR, BS, dan MS melakukan modus operandinya masing-masing. Kelimanya merupakan warga sipil.

“Jadi di lapangan para orangtua murid yang ingin anaknya masuk (sekolah negeri) dibantu dengan memberikan tarif sekian, nanti dia akan memfasilitasi. Baik dengan kartu keluarga (KK), persyaratan, dan lain sebagainya,” kata Bismo kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Diketahui, pada Juli lalu Republika.co.id juga sempat mendatangi beberapa rumah warga di sekitar Kelurahan Paledang ketika awal kasus carut marut PPDB zonasi ini mencuat. Permukiman warga di Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor menjadi sasaran empuk fenomena ‘numpang KK' karena berdekatan dengan dua sekolah negeri favorit yakni SMPN 1 Bogor dan SMAN 1 Bogor.

Salah seorang warga di RT 04/ RW 08 Kelurahan Paledang, bernama Erna (49 tahun), menjadi salah satu korban dari fenomena numpang KK. Bahkan, ia sendiri tidak mengetahui apabila ada nama orang lain disisipkan dalam KK-nya.

Erna mengaku baru tahu jika ada nama yang disisipkan ketika Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, melakukan sidak di kawasan tersebut pekan lalu. Dimana saat itu Bima Arya bertemu dengan suaminya, dan menanyakan nama pendaftar PPDB yang mendaftar menggunakan alamat rumahnya.

“Mungkin nembak kali ya, kita nggak tahu dari mana. Nggak ada (yang izin mau numpang KK). Nggak ada anak sekolah juga di sini,” kata Erna ketika ditemui Republika.co.id di kediamannya, Rabu (12/7/2023).

photo
Carut Marut Sistem PPDB - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement