REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Viral di media sosial video seorang petugas polisi lalu lintas (Polantas) minta uang kepada pengendara roda empat supaya tidak ditilang. Oknum Polantas segera menyerahkan sejumlah uang 'damai' sebelum komandannya datang. Diduga Polantas tersebut merupakan anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Cepat, jangan lama-lama, kalau nanti dilihat komandan saya, ya, salah saya,” ucap oknum polantas dalam video yang beredar tersebut, dikutip pada Sabtu (30/9/2023).
Menanggapi itu, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa peristiwa di video yang beredar di media sosial adalah kejadian lama. Disebutnya aksi praktik nakal oknum polisi itu terjadi sekitar tahun 2018,
"Itu video sekitar tahun 2018," ungkap Doni Hermawan.
Lebih lanjut, kata Doni, oknum Polantas yang ada di dalam video tersebut sudah pensiun dari Korps Bhayangkara. Selain itu yang bersangkutan juga sudah diberi disanksi atas tindakannya tersebut.
"Saat ini anggota tersebut juga telah pensiun. Iya video lama, anggota tersebut juga sudah pensiun empat tahun yang lalu," kata Doni memastikan.
Perihal tindakan penilangan di jalan raya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menginstruksikan kepada polisi lalu lintas untuk tidak lagi melakukan tilang manual, pada tahun 2023 lalu. Tilang akan diarahkan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.